Ketika Tenaga Kesehatan Mengontrol Tubuh dan Seksualitas Perempuan 

Ketika Tenaga Kesehatan Mengontrol Tubuh dan Seksualitas Perempuan 

Ilustrasi: juliannabrion/ instagram

Oleh: Isthiqonita

Masyarakat yang lekat dengan nilai patriarki kerap menjadikan tubuh, reproduksi, dan seksualitas perempuan sebagai objek yang harus dikontrol, diatur, dikuasai, bahkan didominasi sesuai dengan norma sosial yang dianut. Perempuan di Indonesia misalnya, dianggap ideal apabila menjalankan fungsi reproduksinya dengan menikah, hamil, dan melahirkan anak. Kontrol tersebut bahkan merambah ke ruang medis di mana perempuan mengakses kesehatan seksual dan reproduksi. 

Salah satu media daring alternatif Jurno.id merekam dan mempublikasi perempuan yang trauma setelah mengakses dokter kandungan dalam sebuah artikel “Ketika Dokter Kandungan Tidak Percaya Rasa Sakitku”. Berbagai pengalaman tersebut menceritakan berbagai stigma yang dialami perempuan karena belum atau tidak menikah, hamil, dan melahirkan. Tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien malah menjadi polisi moral yang mengatur pilihan perempuan. Dampaknya pasien menjadi trauma untuk mengakses kesehatan bagi reproduksi dan seksual mereka.

Menurut Pengurus Harian Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Dr. Indra Supradewi, SKM, MKM, tenaga kesehatan yang cenderung melakukan stigma terhadap pilihan dan kondisi perempuan akan menyebabkan pasien merasa tidak aman dan mencari penyedia layanan yang responsif gender. Namun apabila pasien tidak memahami isu gender maka berisiko mengakses ruang-ruang yang tidak aman bagi kesehatan reproduksi dan seksualnya. Dampak stigma juga dapat mengakibatkan timbulnya ketimpangan gender seperti diskriminasi dan penghakiman terhadap perempuan, sehingga dapat menghambat akses perempuan terhadap pelayanan kesehatan. Setiap perempuan dalam menjalankan fungsi dan proses reproduksinya sangat rentan pada komplikasi yang berisiko terhadap kesakitan dan kematian perempuan. 

Indra juga mengatakan bahwa masih ada tenaga kesehatan yang dipengaruhi oleh mitos-mitos terkait kesehatan reproduksi dan seksual perempuan. Misalnya terjadi kepada perempuan yang mengalami dismenore atau nyeri hebat saat menstruasi. Tenaga kesehatan kerap menyarankan agar perempuan segera menikah, hamil, dan melahirkan. Padahal menurut Indra, setiap perempuan memiliki situasi yang beragam terkait anatomi tubuh, hormon, dan pilihan hidupnya. Ada perempuan yang memiliki anomali kongenital rahim yang menyebabkan dirinya tidak bisa menstruasi dan hamil. Ada juga yang mengalami infertilitas (kemandulan) karena berbagai penyebab medis. Selain itu tidak semua perempuan memiliki pilihan yang sama dalam hidupnya sehingga mau menikah, hamil, dan melahirkan.  

Dominasi Laki-laki dalam Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas Perempuan

Elinor Cleghorn seorang sejarawan medis dalam bukunya yang berjudul ‘Unwell Women: Misdiagnosed and Myth in a Man-Made World’ menulis tentang bias gender dalam dunia kesehatan yang terjadi hingga akhir abad ke 19. Dokter pada era Yunani kuno menjadikan tubuh laki-laki (kulit putih) sebagai standar, sedangkan tubuh perempuan dianggap berbahaya dan sulit diatur. Bahkan kesakitan perempuan (menstruasi) hanya akan sembuh dengan kesenangan laki-laki melalui hubungan seksual. Hipokrates (dokter era Yunani kuno) memahami bahwa tubuh perempuan dapat difungsikan untuk berkembang biak, maka jika perempuan tidak sehat, dianggap rahimnya yang menjadi penyebabnya. 

Selama periode tersebut, beberapa perempuan telah bertindak sebagai bidan bagi satu sama lain melalui pengalaman sesama perempuan yang mereka rasakan. Mereka melakukan perawatan kebidanan dan ginekologis di rumah. Namun, ketika bidang tersebut menjadi profesional dan didominasi laki-laki, pengetahuan para bidan awal tersebut tidak hanya diabaikan, tetapi mereka sendiri dicap sebagai penyihir dan dihukum karenanya. Cleghorn kemudian memaparkan lingkaran setan kesehatan perempuan. Para perempuan didoktrin bahwa anatomi tubuh perempuan adalah sumber rasa malu, perempuan tetap tidak tahu tentang tubuh mereka sendiri, tidak mampu mengidentifikasi atau mengutarakan gejala-gejala mereka dan karena mereka tidak berdaya untuk menentang lembaga medis laki-laki. Di sisi lain, para bidan perempuan dimatikan profesinya dan dihukum.

Zaman semakin maju berbagai informasi dan pengetahuan tentang anatomi tubuh dan hormon perempuan kian berkembang. Sayangnya, dalam praktiknya masih mencerminkan dan memvalidasi harapan sosial dan budaya patriarki tentang apa yang harus dilakukan perempuan dengan tubuhnya sendiri. Sebagaimana yang terjadi di era modern, Dr Cindy Meston seorang peneliti di University of Texas, Austin, Amerika Serikat membahas tentang alat reproduksi perempuan yang kompleks namun tidak dipelajari secara mendalam. Masalah reproduksi dan seksual yang dialami perempuan tidak dianggap sama pentingnya dengan persoalan seksual laki-laki. 

Meston mengatakan sulit mendapatkan pendanaan penelitian kenikmatan seksual perempuan. Orgasme perempuan misalnya, tidak dipandang masalah sosial yang cukup penting. Dia juga melihat kalangan kedokteran tidak terlalu mendukung kajian ini. Meston pernah diundang untuk berbicara di depan sekelompok pensiunan akademisi, tetapi kemudian dicabut undangannya ketika membahas topik seksualitas perempuan (BBC.com, 2016). 

Bias gender di dunia kesehatan reproduksi dan seksual juga tumbuh subur di Indonesia. Hal ini pernah dilakukan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, di akun Instagram pribadinya. Ia mengatakan bahwa perempuan berusia di atas 32 tahun sudah ‘menua’ dan jangan hamil di atas usia 35 tahun, kalaupun masih bisa hamil maka akan mendapat gelar KRT (Kehamilan Risiko Tinggi). Padahal kehamilan berisiko dapat terjadi pada perempuan di usia yang dianggap ‘ideal’ sekalipun. Bedanya, orang dengan kehamilan risiko tinggi akan diarahkan untuk melakukan antenatal care (ANC/ kontrol kehamilan) ke dokter spesialis jika ada tanda-tanda bahaya seperti hipertensi atau tanda lainnya.

Ketika berkunjung ke Semarang Jawa Tengah, Hasto menyatakan bahwa sebagai upaya percepatan penurunan stunting (PPS), maka batas kehamilan perlu diperhatikan, yakni di usia 35 tahun. Pernyataan tersebut dinilai kurang berempati, seolah permasalahan stunting hanya terletak pada satu faktor belaka, yaitu usia ibu. Padahal, masalah stunting merupakan isu kompleks yang multifaktorial, dan terkait erat dengan determinan sosial seperti kemiskinan sistemik, ketersediaan pangan dan jenisnya, isu ketenagakerjaan, dan lain sebagainya (Dokter Tanpa Stigma. 2024).

Melawan Stigma Atas Pilihan Kesehatan Reproduksi dan Seksual Perempuan

Seorang dokter perempuan, Gabriella Sandranila, mendirikan gerakan kolektif tenaga medis bernama Dokter Tanpa Stigma (DTS) di Indonesia pada tahun 2019. Gerakan tersebut dibuat untuk melawan stigma dan diskriminasi di dunia kesehatan dengan mengedepankan nilai-nilai kesetaraan, inklusivitas, dan anti kekerasan. Pendirian DTS dilatarbelakangi atas keprihatinan akan banyaknya stigma negatif yang berujung pada tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh tenaga medis pada kelompok marjinal, termasuk perempuan.

Menurut Gabriella, ada alasan yang menyebabkan tenaga kesehatan melakukan stigma terhadap pasien, di antaranya kurikulum kedokteran belum berperspektif gender dan tenaga kesehatan yang tidak memisahkan keyakinan agama dan profesinya sebagai tenaga medis. Sehingga menghakimi pasien dikedepankan ketimbang menjelaskan dan memberi pilihan pasien secara profesional. Untuk melawan stigma, perlu perubahan sistemik dalam pendidikan kedokteran agar tenaga kesehatan memahami perihal gender dan HAM.

Sedangkan menurut Indra, selama pendidikan tenaga kesehatan harus mengembangkan karakter empati dengan menghargai perbedaan, tidak diskriminatif, tidak menghakimi, dan menghormati hak asasi manusia. Sehingga dalam praktik di lapangan, tenaga kesehatan mampu menerapkan Informed Choice dan Informed Consent (menjelaskan maksud dan tujuan tindakan, pilihan tindakan, keunggulan dan kelemahan masing-masing tindakan, memastikan pilihan tindakan, dan meminta persetujuan sebelum melakukan tindakan) tanpa menstigma anatomi tubuh, hormon, serta pilihan reproduksi dan seksualitas perempuan.

Regulasi Pelayanan Kesehatan Non-Stigma di Indonesia

Kesehatan seksual dan reproduksi perempuan terkait dengan berbagai hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak atas kesehatan, hak atas privasi, hak atas pendidikan, dan larangan diskriminasi. Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (CESCR) dan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) telah dengan jelas menyatakan bahwa hak perempuan atas kesehatan mencakup kesehatan seksual dan reproduksi mereka.

Ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan seksual dan reproduksi perempuan. Oleh karenanya perempuan berhak atas pelayanan, perawatan, serta fasilitas kesehatan reproduksi yang tersedia dalam jumlah yang memadai, dapat diakses secara merata dan situasi fisik atau ekonomi yang beragam, dapat diakses tanpa diskriminasi, dan berkualitas baik.  CESCR juga merekomendasikan setiap negara untuk mencabut atau menghilangkan undang-undang, kebijakan, dan praktik yang mengkriminalisasi, menghalangi, atau melemahkan akses individu atau kelompok tertentu terhadap fasilitas, layanan, barang, dan informasi kesehatan seksual dan reproduksi.

Sayangnya, Indonesia belum menerapkan perspektif tanpa stigma terhadap seluruh layanan kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi dan seksualitas. Bahkan, dalam Undang-Undang Kesehatan No.17 Tahun 2023 Pasal 55 masih memuat diksi yang diskriminatif, yakni “setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama”. Sesuai dengan norma agama dalam kalimat tersebut sangat rentan digunakan tenaga kesehatan untuk menstigma situasi maupun pilihan perempuan yang dianggap tidak sesuai dengan standar norma maupun agama yang dianut oleh tenaga kesehatan.

Oleh karena itu, sangat penting untuk menciptakan serta mendukung layanan kesehatan reproduksi dan seksual yang berperspektif gender tanpa menstigma situasi maupun pilihan perempuan sesuai dengan standar moral atau agama. Layanan kesehatan yang ramah terhadap perempuan tersebut dapat diciptakan melalui kebijakan yang mengikat dan diturunkan melalui standar operasional prosedur oleh penyedia layanan kesehatan reproduksi dan seksualitas. 

Referensi

“Bias Gender Dalam Institusi Kesehatan: Mau Sampai Kapan? – Dokter Tanpa Stigma.” Dokter Tanpa Stigma, 4 Apr. 2024, https://doktertanpastigma.wordpress.com/2024/04/04

Faradisa, Alya. “Ketika Dokter Kandungan Tidak Percaya Rasa Sakitku – Jurno.Id.” Jurno.Id | Publikasi Online Terbaik Untuk Memahami Dunia, 4 Oct. 2022, https://jurno.id/ketika-dokter-kandungan-tidak-percaya-rasa-sakitku

Keane, Phoebe. “Apa Yang Terjadi Pada Orgasme Perempuan? Inilah Penjelasan Dokter – BBC News Indonesia.” BBC News Indonesia, 2 Dec. 2016, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-3818106

Malonka, Miranda. “‘Rahimku, Kok Urusanmu?’: Ketika Rahim Menjadi Perdebatan Publik – Dokter Tanpa Stigma.” Dokter Tanpa Stigma, https://www.facebook.com/WordPresscom, 7 Oct. 2022, https://doktertanpastigma.wordpress.com/2022/10/07/rahimku-kok-urusanmu/

“Salam Bebas Stigma! – Dokter Tanpa Stigma.” Dokter Tanpa Stigma, 7 Nov. 2020, https://doktertanpastigma.wordpress.com/home/

“Sexual and Reproductive Health and Rights.” Ohchr.Org, https://www.ohchr.org/en/women/sexual-and-reproductive-het. Accessed 3 Sept. 2024 

Wijaya, Callistasia. “Perempuan Lajang ‘traumatis’ Saat Memeriksa Kesehatan Reproduksi Di Indonesia: Dicap ‘Dosa’ Hingga Anjuran Menikah Dulu – BBC News Indonesia.” BBC News Indonesia, 22 2021, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-57760843.

Young, Penny Grace. “Medicine, Myths, and Mystification: On Elinor Cleghorn’s Unwell Women — Lady Science.” Lady Science, 25 June 2021, https://www.ladyscience.com/reviews/medicine-myth-mystification-elinor-cleghorn-unwell-women-2021?rq=Elinor%20 Cleghorn