Orang Tua Kerap Menjadi Pelaku Pemaksaan Perkawinan terhadap Anak Perempuan
Cover: Feim/Denise Belluzzo via batimes.com
Oleh: Isthiqonita
Seorang anak perempuan bernama RA berusia 16 tahun, kala itu masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP), meninggal di kamarnya setelah 6 jam sebelumnya melaksanakan perkawinan secara siri pada 25 Mei 2021 di Desa Kolo-kolo, Sumenep, Madura. RA ditemukan keluarganya dengan kondisi tubuh yang membiru dan mengeluarkan busa dari mulutnya. RA langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Keluarga tidak mengonfirmasi penyebab kematian RA, namun ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes) Indonesia menduga RA melakukan bunuh diri karena frustasi setelah menjadi korban kawin paksa oleh orang tuanya. Dari beberapa pemberitaan, korban pernah dipaksa kawin di tahun 2020 namun kerap menolak bahkan kabur dari rumah karena ingin sekolah. Situasi tersebut juga dibenarkan oleh kepala dusun setempat (Konde, 2021).
Perilaku orang tua RA, juga pihak yang setuju melakukan kawin paksa, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, negara juga telah merevisi batas usia minimal perkawinan bagi perempuan, yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun berbagai regulasi tersebut tidak cukup untuk menghentikan pemaksaan perkawinan terhadap anak. UNICEF mencatat, hingga akhir 2022, terdapat hampir 15 juta kasus pernikahan anak di Indonesia, yang menduduki peringkat kedua di ASEAN atau peringkat 8 dunia.
Situasi yang terjadi kepada RA jarang muncul dalam pemberitaan. Anak perempuan kerap menjadi korban dari ambisi orang tua untuk memaksakan perkawinan. Sebaliknya, media lebih banyak memberitakan anak perempuan yang mengalami kehamilan di luar perkawinan, hingga alasan saling cinta menjadi alasan diterimanya dispensasi perkawinan di usia anak. Anak perempuan kemudian mendapat stigma dan kekerasan simbolik dengan label bobrok atau rusaknya moral anak perempuan yang kebablasan dalam pergaulan. Perkawinan anak perempuan dianggap konsekuensi yang harus diterima dari ‘kebobrokan moral’ anak perempuan tersebut. Padahal dalam prinsip perlindungan anak, segala situasi buruk yang menimpa anak adalah akibat tidak dipenuhinya hak-hak anak oleh orang tua, masyarakat, dan negara (Mardiasih, 2023).
Kondisi RA tersebut juga dialami anak perempuan lainnya. Pada Agustus 2024 lalu, INFID melakukan penelitian terhadap situasi dispensasi kawin di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Hasil penelitian menemukan bahwa masih ditemui kasus anak perempuan yang menjadi korban pemaksaan perkawinan. Ada seorang anak dipaksa kawin dengan pacarnya karena orang tua mendapatkan rumor bahwa anak perempuannya hamil. Anak perempuan yang masih duduk di bangku SMA dan pacarnya secara tegas menyatakan tidak siap menikah. Tapi orang tua sudah menyiapkan pesta sedemikian rupa. Anak tersebut kemudian meminta perlindungan kepada Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indramayu. Meskipun berjalan cukup alot, pada akhirnya perkawinan dibatalkan tepat H-1 acara perkawinan dengan membuktikan bahwa anak perempuan tersebut tidak hamil.
Relasi Orang Tua dan Anggapan Anak Perempuan sebagai Investasi
Penelitian INFID menemukan fakta bahwa perkawinan kerap menyudutkan posisi anak karena diasumsikan sebagai pihak yang salah dalam pergaulan. Padahal, anak juga berada dalam posisi rentan dan kesulitan dalam kasus perkawinan anak. Kesulitan pertama yang dihadapi anak disebabkan oleh minimnya pendampingan dari orang tua karena pola asuh yang berjarak antara orang tua dan anak.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh tim riset INFID bersama dengan forum anak di Kabupaten Indramayu dan Lampung Tengah, beberapa anak menyampaikan pendapatnya bahwa doktrin harus patuh kepada orang tua sangat membebani anak, terutama ketika anak mengalami kesulitan. Anak juga keberatan dengan banyaknya tuntutan tanpa mendapatkan perhatian, apalagi ketika anak mengalami masa pubertas. Belum lagi jika anak perempuan tersebut dihadapkan pada lingkungan keluarga miskin. Salah satu narasumber perwakilan forum anak dari Indramayu dalam FGD menceritakan bagaimana tradisi di Indramayu mengorbankan anak perempuan yang dipaksa menikah agar orang tuanya terlepas dari hutang.
Kasus dispensasi kawin di Indramayu merupakan terbanyak ketiga di Jawa Barat setelah Kabupaten Tasikmalaya dan Garut. Menurut Pengadilan Agama Indramayu, pemberian dispensasi kawin sangatlah dilematis. Di satu sisi, usia anak belum sesuai untuk menikah, tetapi orang tua memohon agar anaknya bisa menikah karena anak perempuannya telah hamil. Alasan lainnya pergaulan bebas berisiko menyebabkan kehamilan tidak diinginkan, hingga orang tua khawatir jika anaknya terjerumus. Rata-rata anak yang dinikahkan sudah putus sekolah di menengah pertama dan atas (Kompas, 2023).
Namun, dalam penelitian yang dilakukan oleh INFID, kesaksian bidan di Kabupaten Indramayu dan Lampung Tengah mengungkapkan bahwa beberapa orang tua bahkan meminta surat keterangan hamil palsu, yang akan digunakan sebagai syarat mendapatkan dispensasi kawin agar diterima oleh pengadilan. Alasan orang tua meminta surat keterangan hamil palsu adalah agar anak perempuannya tidak menjadi perawan tua, anak perempuan tertangkap basah sedang berduaan dengan laki-laki, hingga menjaga keturunan (salah satu komunitas di Indramayu terdapat tradisi menjodohkan anaknya dengan sesama keturunan Arab). Di sisi lain, pengadilan tidak memastikan keaslian surat keterangan hamil tersebut dengan alasan bukan wewenang mereka dan merupakan tanggung jawab dinas kesehatan. Sedangkan media terus menggembar-gemborkan tentang moral anak perempuan yang rusak, sehingga melanggengkan stigma dan menyulitkan perempuan keluar dari lingkaran perkawinan usia anak.
Lingkaran Kemiskinan yang Melanggengkan Perkawinan Anak Perempuan
Pemaksaan perkawinan terhadap anak perempuan sangat erat kaitannya dengan kemiskinan, meskipun perkawinan tidak hanya menimpa anak dari keluarga miskin. Tujuan pemaksaan perkawinan terhadap perkawinan anak memiliki tujuan untuk membantu atau meringankan beban keluarga. Pada anak perempuan, perkawinan di usia anak dapat menutup akses pendidikan. Implikasinya, perempuan hanya memiliki kesempatan untuk bekerja di sektor non informal yang rentan terhadap kekerasan, berupah rendah, dan minim perlindungan.
Penelitian yang dilakukan oleh INFID juga mengonfirmasi realitas tersebut. Di Lampung Tengah, salah satu kepala kampung menyatakan bahwa mengawinkan anak perempuan adalah langkah untuk mengurangi beban ekonomi keluarga, dengan harapan anak perempuan akan mendapatkan nafkah dari suaminya. Dalam putusan No 356/Pdt.P/2022/PA.Gsg, misalnya dijelaskan bahwa hakim menemukan fakta persidangan pengakuan pemohon yang tidak lagi mampu membiayai anak dan menginginkan anaknya cepat menikah. Pekerja sosial Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menyampaikan bahwa anak-anak perempuan yang tidak lagi sekolah, hanya berdiam diri di rumah dengan hanya beraktivitas harian membantu orang tua mendorong segera dinikahkan. Fenomena ini juga tergambar dalam putusan No 280/Pdt.P/2021/PA.Gsg, bahwa termohon yang berusia 17 tahun, tidak lagi sekolah setelah lulus SD dan sudah bekerja dengan penghasilan rata-rata 1juta/bulan.
Sedangkan Indramayu merupakan kabupaten terbesar pertama di Indonesia yang setiap tahunnya mengirim pekerja migran ke luar negeri (BP2MI, 2022). Di daerah yang terletak di Pantai Utara Jawa bagian barat ini, sebagian besar pekerja migrannya adalah perempuan. Saat ibu memutuskan untuk menjadi pekerja migran, anak diasuh oleh kakek dan nenek karena ayah sebagai orang tua di rumah tidak hadir mengarahkan anak. Dampaknya anak enggan pergi ke sekolah, kakek dan nenek kalah dengan teknologi, anak hanya mendapatkan pemenuhan ekonomi secara finansial dari hasil kerja ibunya namun tidak mendapatkan kasih sayang yang utuh dalam keluarga. Anak akhirnya masuk pada lingkungan pergaulan bebas tanpa pengawasan, mengalami kehamilan tidak diinginkan, hingga terjadilah kawin anak. Anak perempuan kemudian mengikuti jejak ibu menjadi pekerja migran, sehingga anak yang dilahirkan juga mengalami kehidupan sebagaimana ibunya. Kemiskinan, buruh migran, dan perkawinan anak menjadi sebuah lingkaran yang entah dimana ujung keluarnya.
Mirisnya lagi, dalam temuan penelitian INFID didapati bahwa pemaksaan perkawinan terhadap anak perempuan sengaja dilakukan untuk memaksakan kedewasaan anak agar bisa segera menjadi pekerja migran. Usia minimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang No 18 tahun 2017 untuk calon pekerja migran adalah 18 tahun. Namun anak yang telah menikah secara sah hukum negara dianggap sudah dewasa berdasarkan ketentuan ukuran dewasa dengan frasa “sudah/pernah kawin” dalam pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, meskipun belum berusia 18 tahun. Dalam situasi kemiskinan dan pendidikan yang rendah, perkawinan anak dianggap sebagai strategi untuk bertahan hidup. Tanpa adanya kebijakan yang ketat, kesadaran, dan perubahan perspektif, kawin anak akan menjadi sebuah rantai kemiskinan yang tidak ada ujungnya.
Libatkan Anak secara Bermakna dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Dalam berbagai persoalan yang terjadi pada anak, orang dewasa harus memandang anak adalah korban dari kegagalan orang tua, masyarakat, dan negara dalam melindungi anak. Perkawinan usia anak adalah efek dari lingkaran kemiskinan serta pendidikan yang mahal dan tidak merata. Sayangnya, dalam kawin usia anak, stigma masih melekat sebagai kesalahan anak yang harus diselesaikan dengan perkawinan. Di sisi lain, anak sangat jarang dilibatkan secara bermakna dalam keputusan pencegahan perkawinan usia anak. Padahal mereka adalah agen perubahan yang berhak dilibatkan dalam merumuskan kebijakan agar berperspektif dan sesuai kebutuhan anak.
Saat ini beberapa daerah di Indonesia memiliki forum anak hingga pendidikan sebaya untuk sosialisasi pencegahan kawin anak. Forum anak lahir untuk menjadi pelapor terhadap kasus kekerasan dan pelopor kampanye perlindungan serta pemenuhan hak anak. Beberapa forum anak di kabupaten/ kota mulai melakukan kampanye stop perkawinan anak dan stop kekerasan. Misalnya yang dilakukan oleh Plan International Indonesia melalui program Generasi Emas Bangsa Bebas Perkawinan Anak (Gema Cita) sejak 2021, yang melibatkan remaja dan kaum muda membentuk dan mengoptimalkan Sekolah Ramah Anak (SRA) di 13 sekolah dampingan di Kabupaten Lombok Barat, Sukabumi, dan Nagekeo. Pendekatan edukasi melalui pendidik sebaya dan menciptakan lingkungan yang mendukung menjadi fokus pencegahan perkawinan anak.
Save the Children, Yayasan TIFA, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga memiliki Program HEAL di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. Salah satu dari program tersebut adalah pelatihan child-led advocacy (CLA) atau advokasi yang dipimpin anak. Peserta yang terdiri dari anak-anak didampingi dalam mengidentifikasi persoalan di sekitar mereka dan menyampaikan usulan perubahan kepada pemangku kepentingan di daerah mereka. Hasilnya, terbentuk Forum Anak Desa dan kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Pemerintah desa melibatkan kedua kelompok ini dalam Musrenbang Desa. Keduanya juga menjadi motor penggerak perubahan untuk memberantas perkawinan usia anak dan kekerasan terhadap anak.
Namun dalam level pemegang keputusan, orang dewasa tetap yang memiliki peran utama. Hal ini mengakibatkan beberapa kebijakan yang ditujukan untuk anak belum berpihak pada kepentingan anak. Pelibatan anak jangan sebatas untuk memenuhi syarat formal sebuah musyawarah, tetapi usulan anak harus benar-benar didengarkan dan diperjuangkan. Sudah saatnya keterlibatan bermakna bagi anak menjadi fondasi agar kebijakan yang ada benar-benar mengakomodasi kepentingan terbaik bagi anak.
Referensi
Adriana, Tika. “Pemaksaan Perkawinan Anak Banyak Dilakukan Oleh Orangtua – Konde.Co.” Konde.Co, 3 June 2021, https://www.konde.co/2021/06/orang-tua-banyak-berkontribusi-dalam-pemaksaan-perkawinan-anak/.
Drias, Junito. Opini: Dalih Dispensasi Perkawinan Anak | Wahana Visi Indonesia. Wahana Visi Indonesia, 9 Oct. 2023, https://wahanavisi.org/id/media-materi/media/detail/opini-dalih-dispensasi-perkawinan-anak.
FIKRI ASHRI, ABDULLAH. “Kasus Perkawinan Anak Bak Beranak Pinak Di Indramayu – Kompas.Id.” Kompas.Id, Harian Kompas, 1 Feb. 2023, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/01/31/kasus-perkawinan-anak-yang-beranak-pinak-di-indramayu.
Gracia, Aurelia. “Kisah Resi Mencegah Perkawinan Anak Di Kampungnya.” Magdalene.Co, 11 July 2023, https://magdalene.co/story/resi-ingin-cegah-perkawinan-anak/.
Lestari, Sri. “Keluarga TKI Di Indramayu, Rentan Terkena Dampak Psikologi Dan Sosial – BBC News Indonesia.” BBC News Indonesia, 27 Jan. 2016, https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/01/160124_majalah_buruhmigran_indramayu.
Nur, Mochammad Fajar, and Anggun P. Situmorang. “Penanganan Stunting Dan Perkawinan Anak Perlu Perhatian Serius.” Tirto.Id, Tirto.id, 26 July 2024, https://tirto.id/penanganan-stunting-dan-perkawinan-anak-perlu-perhatian-serius-g121#google.
“Pakar: Pernikahan Dini Erat Dengan Kemiskinan – Pusat Studi Kependudukan Dan Kebijakan.” Pusat Studi Kependudukan Dan Kebijakan – Universitas Gadjah Mada, 3 Nov. 2014, https://cpps.ugm.ac.id/pakar-pernikahan-dini-erat-dengan-kemiskinan-2/.
Sulistyo, Nicolaus. “Kisah Minha Menyuarakan Masalah Perkawinan Anak Di Desanya.” Save the Children Indonesia, 1 Mar. 2023, https://savethechildren.or.id/artikel/kisah-minha-menyuarakan-masalah-perkawinan-anak-di-desanya.
Wijayati, Mufliha, et al. “Laporan Penelitian: Pencegahan Perkawinan Usia Anak Untuk Kesetaraan: Kajian Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Dan Lampung Tengah, Lampung.” INFID, 2024.