Mampukah Regulasi Merawat Keselarasan?
Foto: pixabay.com
Oleh: Melly Setyawati, Anggota PILNET/Peneliti ECPAT Indonesia
Kulon Progo adalah salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di sini pula berdiri New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang sempat menuai protes dalam pembangunannya karena dianggap “merampas” tanah rakyat. Dalam sejarah, Kulon Progo dikenang dengan peristiwa serangan umum satu maret pada tahun 1949. Sebagai penanda perjuangan, Jembatan Bantar dijadikan sebagai monumen. Jembatan ini merupakan penghubung antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo.
Di Kulon Progo pula, intelektual Frans Magnis Suseno menuliskan gagasan besarnya tentang Etika Jawa. Sebuah buku yang bicara tentang falsafah hidup orang Jawa yang mengembangkan sikap etis sebagai bentuk keselarasan hidup dengan sesama manusia dan alam yang ditandai dengan tidak adanya konflik terbuka.
Nama Kulon Progo berasal dari kata kulon (barat, Ind) dan sungai progo. Awalnya Kulon Progo terbagi atas dua kabupaten: Kabupaten Kulon Progo yang merupakan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kabupaten Adikarto yang merupakan wilayah Kadipaten Pakualaman. Namun, dua kabupaten ini kemudian melebur menjadi satu. Jika menilik sejarahnya, sebagaimana wilayah lain di Pulau Jawa, Kulon Progo memiliki ikatan yang kuat dengan kerajaan jawa yang mempengaruhi kehidupan masyarakatnya.
Secara geografis, Kulon Progo terdiri dari pegunungan di bagian utaranya yang dikenal dengan pegunungan Menoreh sedangkan di bagian selatan adalah pesisir pantai menuju samudera Hindia. Luas kabupaten Kulon Progo sekitar 586,3 kilometer persegi yang menampung penduduk berjumlah 446.192 jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2023. Sebanyak 423156 jiwa penduduk Kulon Progo menganut agama Islam, 5162 jiwan penganut Protestan, 16.791 jiwa penganut Katolik, 25 jiwa penganut Hindu, 580 jiwa penganut Budha, dan 15 jiwa penganut aliran kepercayaan.
Melihat keragaman masyarakatnya, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengeluarkan dua peraturan yang mengatur keselarasan antar umat beragama. Pertama, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 tentang pembangunan rumah ibadat. Kedua, dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Toleransi. Sayangnya, dua peraturan ini tidak cukup dikenal oleh masyarakat Abiyasa dan El, dua aktivis muda Kulon Progo, mengatakan bahwa dua peraturan daerah tersebut mungkin hanya diketahui oleh aktivis dan akademisi saja.
Sebelum lahir dua peraturan tersebut, masyarakat Kulon Progo sejatinya telah terbiasa dengan dengan harmonisasi dan keselarasan. Sebab, keragaman adalah fitrah yang sudah mendarah daging. Tak heran jika ada warga Muslim yang meninggal, maka semua warga, termasuk yang beragama katolik, turut hadir dalam acara tahlilan di rumah keluarga tersebut. Pun, sebaliknya. Warga Muslim akan berkunjung ke warga Katolik dan yang lainnya jika mereka mengalami kesusahan.
Namun, kejadian di rumah doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus di Dusun Degolan, Kelurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah telah menjadi preseden buruk bagi keselarasan kehidupan di Kulon Progo. Sejumlah orang melakukan intimidasi dengan melakukan konvoi dengan menggunakan mobil saat rumah doa yang berada tepat di hadapan Masjid Al-Barakah itu saat pembukaan patung Bunda Maria. Pada akhirnya, rumah doa itupun ditutup.
Dua peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kulon Progo itu sejatinya memberikan payung hukum bagi seluruh warganya untuk hidup beragama dan berkeyakinan secara aman dan nyaman. Pemerintah menggunakan istilah toleransi untuk memaknai keselarasan yakni sebagai bentuk sikap untuk menerima, dan menghargai keragaman terhadap agama atau keyakinan, suku atau golongan, budaya serta kondisi khusus dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jika dalam realitasnya muncul tindakan intoleran, maka pemerintah bertanggung jawab menginisiasi penyelesaian dengan cara musyawarah dan mufakat yang berkeadilan. Terang benderang dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 tahun 2020 itu menjelaskan bahwa Bupatilah yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin pembangunan dan berdirinya rumah ibadah– bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus digunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk Tempat Ibadat keluarga– untuk 6 keyakinan sebagaimana termaktub di dalamnya.
Pada bagian persyaratan khusus administrasi diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 Huruf (a) yang menyebutkan bahwa satu rumah ibadat itu menaungi 90 orang pengguna yang disahkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan domisili dan kartu identitas penduduk. Yang sekali lagi disayangkan adalah keberadaan Pura, Vihara dan tempat ibadah penganut aliran kepercayaan[6] tak terlihat datanya di Badan Pusat Statistik Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023. Ada kemungkinan keberadaan umat Hindu, Budha dan Penganut Aliran Kepercayaan bertempat tinggal terpisah dan tidak berada dalam satu lingkungan domisili. Sebab persyaratan keberadaan rumah ibadat tergantung pada hal itu, termasuk dukungan dari warga sekitar minimal 60 pendukung yang disertai dengan Kartu Tanda Penduduk. Itu artinya, mereka harus pergi beribadah ke kabupaten lain, atau secara mandiri dan sembunyi-sembunyi.
Sayangnya, dalam pertemuan resmi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kulon Progo mengatakan bahwa Peraturan Bupati ini tidak berlaku mundur, sehingga berlaku mekanisme pemutihan untuk pembangunan rumah ibadat sebelum 21 Maret 2016. Namun penulis terbatas menjangkau mekanisme pelaksanaan dari ketetapan FKUB tersebut.
***
Artikel ini merupakan kerja sama antara INFID melalui program PREVENT x Konsorsium INKLUSI dengan penulis sebagai bagian dari kampanye menyebarkan nilai dan semangat toleransi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta inklusivitas.
Referensi:
PEMKAB – FKUB Fokus Pemutihan Rumah Ibadah Di Kulon Progo. (n.d.). https://kulonprogokab.go.id/v31/detil/7510/fkub-fokus-pemutihan-rumah-ibadah-di-kulon-progo
Kulon Progo Dalam Angka Tahun 2024. (2024). BPS Kabupaten Kulon Progo. Retrieved July 4, 2024,https://kulonprogokab.bps.go.id/publication/2024/02/28/7a85f967bff5363dd4631b61/kabupaten-kulon-progo-dalam-angka-2024.html
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat. (2020). Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. https://peraturan.bpk.go.id/Details/245076/perda-kab-kulon-progo-no-13-tahun-2022
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat. (2022). Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. https://peraturan.bpk.go.id/Details/245076/perda-kab-kulon-progo-no-13-tahun-2022
Magniz Suseno, F. (2013). Etika Jawa. Makalah Kuliah Umum Salihara. https://dokumen.tips/documents/etika-jawa-franz-magnis-suseno.html?page=3
Sejarah Adikarto & Kulonprogo. (n.d.). https://budaya.jogjaprov.go.id/artikel/detail/643-sejarah-adikarto–kulonprogo
Sinaga, D. (2016, May 25). Selembar Kisah dari Kulon Progo. Student. https://www.cnnindonesia.com/inspirasi/20160524112300-322-133037/selembar-kisah-dari-kulon-progo
Wawancara
El, Abiyasa, Joko Sulistyo dan Yohana Wardhani, diwawancarai oleh Melly Setyawati, 17 April 2024, Situasi Keberagaman Di Kulon Progo- Yogyakarta