Koalisi CSO untuk OGP Indonesia: Masyarakat Sipil Indonesia Desak Penguatan Regulasi dan Komitmen Keberlanjutan Open Government Indonesia di tengah Tantangan Global dan Regional
Siaran Pers
Manila, 6 Februari 2025 – Dalam penyelenggaraan Open Government Partnership (OGP) Asia and the Pacific Regional Meeting pada 5-7 Februari 2025 di Manila, Filipina, masyarakat sipil Indonesia menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan keberlanjutan Open Government Indonesia (OGI) sebagai langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan inklusif.
Sebagai salah satu negara pendiri OGP, Indonesia telah menjadi contoh dalam implementasi prinsip-prinsip pemerintahan terbuka. Dalam tiga belas tahun terakhir, pemerintah bersama masyarakat sipil telah menjalankan tujuh Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) yang berkontribusi pada terwujudnya kebijakan satu data Indonesia dan satu peta Indonesia, transparansi pengadaan barang dan jasa, portal informasi dan perluasan layanan bantuan hukum, serta layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR!) yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N). Keberhasilan ini dibuktikan dengan berbagai penghargaan internasional yang diraih diantaranya, OGP Silver Awards 2016, OGP Impact Awards 2021, dan OGP Awards 2023.
Namun, meskipun pencapaian tersebut telah mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pemimpin global dalam OGP, tantangan signifikan masih dihadapi. Institusionalisasi, tata kelola, dan lemahnya instrumen hukum yang mengikat pemerintah dan masyarakat sipil dalam pelaksanaan komitmen pemerintahan terbuka menjadi hambatan utama.
Keputusan Presiden (Keppres) No. 13 Tahun 2014 telah menetapkan keanggotaan Indonesia dalam OGP. Namun, instrumen hukum ini bersifat penetapan dan tidak mengatur kelembagaan, tata kelola, sumber daya, dan keberlanjutan Open Government Indonesia. Sementara itu, Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 88 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pelaksanaan Rencana Aksi Open Government Indonesia kurang memiliki daya paksa untuk mengikat Kementerian/Lembaga pemerintah di tingkat nasional hingga daerah. Hal ini berdampak pada rendahnya target capaian dan minimnya ko-kreasi pemerintah dan masyarakat sipil pada sejumlah komitmen RAN OGI.
Permasalahan ini telah ditindaklanjuti bersama oleh masyarakat sipil dan Bappenas melalui kajian dan penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Keterbukaan Pemerintah Indonesia (Stranas KPI) beserta lampiran Peta Jalan KPI. Proses ini berlangsung sejak pertengahan 2023 melalui konsultasi publik berkala bersama masyarakat sipil dan perwakilan pemerintah. Akan tetapi, upaya ini belum mendapat political buy-in dari Kementerian Sekretariat Negara melalui izin prakarsa maupun Kementerian Hukum/Badan Perencana Hukum Nasional melalui program penyusunan (progsun) Perpres tahun 2025. Situasi ini berbanding terbalik dengan Filipina dimana Presiden Ferdinand Marcos melalui Executive Order No. 31 Tahun 2023 menegaskan institusionalisasi Philippine OGP beserta kerangka kelembagaan dan penyediaan pendanaannya oleh negara.
Penyelenggaraan OGI merupakan bentuk institusionalisasi pelibatan bermakna (meaningful participation) masyarakat sipil dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta menciptakan ruang sipil yang demokratis.
Selain itu, OGI sangat strategis dalam mengakselerasi target dan mengawasi pelaksanaan pembangunan pemerintah. Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran telah mencanangkan Asta Cita sebagai visi pembangunan Indonesia dalam 5 tahun kedepan yang juga telah diselaraskan dengan dokumen RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045. Program-program prioritas Asta Cita seperti makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, peningkatan pendapatan negara, peningkatan kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan tentu membutuhkan pelibatan masyarakat sipil dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan program. Oleh karenanya, OGI adalah platform yang mampu memobilisasi sumber daya pemerintah dan masyarakat sipil guna mencapai target-target pembangunan yang telah direncanakan bersama.
Tantangan pelaksanaan pemerintahan terbuka tidak hanya datang dari tingkat nasional. Pada 20 Januari 2025, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menerbitkan Executive Order No. 14169 yang memerintahkan penangguhan program pendanaan pembangunan internasional oleh Amerika Serikat. Kebijakan ini tentu berdampak langsung pada pelaksanaan komitmen RAN OGI yang beberapa diantaranya didukung oleh program-program dari mitra pembangunan, seperti Amerika Serikat atau negara-negara lainnya, karena tidak mendapat pendanaan dari APBN. Kondisi ini kembali menegaskan urgensi bagi Indonesia untuk segera melembagakan pelaksanaan OGI melalui penyusunan kerangka regulasi, sehingga kelembagaan dan pendanaan OGI memiliki jaminan yang memadai.
Berangkat dari serangkaian permasalahan yang diuraikan sebelumnya, masyarakat sipil Indonesia menyerukan langkah konkret dari pemerintah Indonesia untuk memastikan keberlanjutan Open Government Indonesia dengan:
- Mengesahkan Peraturan Presiden Tentang Strategi Nasional Keterbukaan Pemerintah Indonesia beserta Peta Jalan Keterbukaan Pemerintah Indonesia yang mengatur tata kelola, pendanaan, dan keberlanjutan program pemerintahan terbuka.
- Memperkuat keterlibatan masyarakat sipil dalam penyusunan, implementasi, dan evaluasi kebijakan keterbukaan pemerintah, termasuk dalam penyelenggaraan program strategis seperti RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045.
OGI melalui kerangka OGP memiliki potensi besar dalam membantu Indonesia mencapai visinya menuju pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan partisipatif. Oleh karena itu, masyarakat sipil Indonesia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam memperkuat komitmen terhadap keterbukaan dan akuntabilitas guna memastikan bahwa prinsip-prinsip pemerintahan terbuka dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Gregorius Yoseph Laba (IJRS) – [email protected]d
Rinto Leonardo Siahaan (INFID) – [email protected]
Dzatmiati Sari (TII) – [email protected]
———————————————————————————————————————
English Version
Press Release
Indonesian Civil Society Calls for Strengthened Regulations and the Sustainability of Open Government Indonesia Amidst Global and Regional Challenges
Manila, February 7, 2025 – As the Open Government Partnership (OGP) Asia and the Pacific Regional Meeting takes place on February 5–7, 2025, in Manila, Indonesian civil society emphasizes the importance of strengthening regulations and ensuring the sustainability of Open Government Indonesia (OGI) as a concrete step toward achieving a transparent, accountable, participatory, and inclusive government.
As one of the founding parties of OGP, Indonesia has been a model in implementing open government principles. Over the past thirteen years, the government and civil society have implemented seven Open Government Indonesia National Action Plans (RAN OGI), contributing to key initiatives such as Indonesia’s One Data and One Map policies, procurement transparency, legal aid information portals and services, as well as the LAPOR! public complaints system, which is integrated into the National Public Service Complaint Management System (SP4N). These achievements have been recognized with multiple international awards, including the OGP Silver Award in 2016, the OGP Impact Award in 2021, and the OGP Award in 2023.
However, despite these accomplishments solidifying Indonesia’s position as a global leader in OGP, significant challenges remain. Institutionalization, governance, and the lack of legally binding instruments for both the government and civil society in implementing open government commitments remain key obstacles.
Presidential Decree (Keppres) No. 13 of 2014 established Indonesia’s membership in OGP. However, this legal instrument merely serves as a recognition and does not regulate the institutional framework, governance, resources, or sustainability of Open Government Indonesia. Meanwhile, Ministerial Decree No. 88 of 2018 issued by the Minister of National Development Planning (Bappenas) to establish the Strategic Coordination Team for the Implementation of Open Government Indonesia has limited enforceability to bind national ministries/agencies and local governments. This has resulted in low achievement targets and minimal co-creation between the government and civil society in several RAN OGI commitments.
To address these issues, civil society and Bappenas have collaborated on studies and drafted a Presidential Regulation (Perpres) on the National Strategy for Open Government Indonesia (Stranas KPI) along with an accompanying Roadmap. Since mid-2023, this process has involved periodic public consultations with civil society and government representatives. However, these efforts have not yet gained political buy-in from the Ministry of State Secretariat through an initiative permit or from the Ministry of Law/National Legal Planning Agency through the 2025 Presidential Regulation drafting program (progsun). This situation contrasts sharply with the Philippines, where President Ferdinand Marcos institutionalized the Philippine OGP through Executive Order No. 31 of 2023, which defines its institutional framework and secures government funding.
The implementation of OGI represents an institutionalized approach to meaningful participation of civil society in public policy. This aligns with efforts to establish a transparent, accountable, and responsive government that addresses societal needs while fostering a democratic civic space.
Moreover, OGI plays a strategic role in accelerating and monitoring the government’s development agenda. The administration of President Prabowo-Gibran has outlined Asta Cita as Indonesia’s development vision for the next five years, aligned with the 2025-2029 National Medium-Term Development Plan (RPJMN) and the 2025-2045 National Long-Term Development Plan (RPJPN). Priority programs under Asta Cita, such as free nutritious meals, free health check-ups, increased state revenue, social welfare improvements, and environmental conservation, require civil society participation in planning, implementation, and oversight to ensure transparency and accountability. Thus, OGI serves as a platform to mobilize government and civil society resources toward achieving shared development goals.
Challenges to open government implementation are not only domestic but also global. On January 20, 2025, U.S. President Donald Trump issued Executive Order No. 14169, which suspends U.S. international development funding programs. This decision directly impacts the implementation of several RAN OGI commitments that rely on support from development partners, including the U.S. and other donor countries, as they lack funding from Indonesia’s state budget (APBN). This situation underscores the urgent need for Indonesia to institutionalize OGI through a regulatory framework, ensuring adequate institutional and financial support.
In response to these challenges, Indonesian civil society calls on the government to take concrete steps to ensure the sustainability of Open Government Indonesia by:
- Enacting a Presidential Regulation on the National Strategy for Open Government Indonesia along with the Open Government Indonesia Roadmap, which regulates governance, funding, and program sustainability.
- Strengthening civil society participation in the formulation, implementation, and evaluation of open government policies, including in the implementation of strategic programs such as the 2025-2029 RPJMN and the 2025-2045 RPJPN.
Through the OGP framework, OGI holds immense potential in supporting Indonesia’s vision for inclusive and participatory sustainable development. Therefore, Indonesian civil society urges the government to take concrete steps to reinforce its commitment to openness and accountability, ensuring that open government principles genuinely benefit all Indonesians.
For further information, please contact:
- Gregorius Yoseph Laba (IJRS) – [email protected]
- Rinto Leonardo Siahaan (INFID) – [email protected]
- Dzatmiati Sari (TI Indonesia) – [email protected]