Mayday 2025: Melawan Eksploitasi, Memperjuangkan Hak Kerja Perempuan dan Pengakuan Terhadap Kerja Perawatan
SIARAN PERS
Jakarta, 1 Mei 2025 – Dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini, Kalyanamitra bersama Internasional NGO Forum on Indonesian Development (INFID) ingin menyoroti semakin parahnya kondisi buruh perempuan di tengah krisis ekonomi global dan ancaman PHK massal. Di tengah upaya negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kerja perawatan yang menjadi fondasi bagi Pembangunan negara masih diabaikan.
Perang dagang dan ketidakpastian ekonomi global mendorong negara-negara seperti Indonesia untuk menurunkan biaya produksi dengan cara deregulasi tenaga kerja. Akibatnya, banyak perusahaan beralih ke bentuk pekerjaan tidak tetap, kontrak jangka pendek, atau alih daya tenaga kerja (outsourcing), sehingga menyebabkan informalisasi sistem ketenagakerjaan. Buruh perempuan menjadi kelompok yang paling rentan dalam situasi ini karena sering kali ditempatkan di posisi marjinal, tanpa perlindungan hukum maupun jaminan sosial. Perusahaan cenderung mengurangi buruh perempuan karena stereotip bahwa perempuan memiliki tanggung jawab pada kerja-kerja domestik. Gelombang PHK menghasilkan peningkatan jumlah buruh perempuan yang beralih ke sektor informal yang menurut BPS Februari 2024 dari 59.59% buruh informal mayoritas adalah perempuan.
Meskipun TPAK nasional mencapai 68,73% pada Februari 2024, angka tersebut masih didominasi oleh partisipasi laki-laki. Partisipasi angkatan kerja perempuan (TPAKP) berada di level sekitar 55–57%, jauh lebih rendah dibanding laki-laki. Ini bukan karena perempuan tidak produktif, melainkan karena mayoritas dari mereka tidak tercatat sebagai “angkatan kerja” karena bekerja di sektor informal atau menjalankan kerja perawatan tak berbayar. Peluang untuk pekerjaan formal bagi perempuan sangat terbatas atau ada, tetapi prasyarat dan kualifikasi yang secara tidak langsung mendiskriminasikan perempuan, hal ini kemudian memaksa perempuan untuk masuk pada sektor informal, seperti buruh harian lepas, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga bahkan melakukan pekerjaan yang tidak menghasilkan upah dengan melakukan kerja perawatan tidak berbayar di keluarga.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022 menunjukkan bahwa rata-rata perempuan di Indonesia menghabiskan 4-5 jam/hari untuk pekerjaan domestik dan perawatan, sementara laki-laki hanya sekitar 1-2 jam/hari. Sedangkan berdasarkan studi internasional, kontribusi kerja perawatan perempuan di Asia bisa mencapai 30–40% dari PDB jika dinilai secara ekonomi (UNDP, 2021). Padahal, kerja perawatan adalah fondasi dari reproduksi tenaga kerja dan keberlangsungan hidup ekonomi nasional. Tanpa ada yang melakukan kerja perawatan maka tidak ada buruh, tidak ada produsen, tidak ada pembangunan. Jika dinilai secara ekonomi, nilai kerja perawatan yang dilakukan perempuan di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp 20 triliun per tahun, menurut studi feminis ekonomi dari Katadata Insight Center (2022). Hal ini juga membuat kebijakan publik dan investasi sosial abai terhadap kerja-kerja perawatan yang mayoritas dilakukan oleh perempuan, bahkan dianggap sebagai hambatan untuk perempuan lebih produktif.
Berdasarkan data tersebut, perempuan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian. Namun model ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi belum secara sungguh-sungguh mengakui kontribusi perempuan. Perempuan juga tidak mendapatkan perlindungan kerja yang semestinya. Perempuan pekerja rumah tangga atau perempuan yang bekerja di sektor informal tidak mendapatkan perlindungan kerja karena ketiadaan pengakuan bahwa pekerja perawatan adalah kerja.
Dalam momentum Hari Buruh Sedunia ini, pemerintah harus melakukan upaya berikut:
- Mengakui kerja perawatan sebagai bentuk pekerjaan yang berkontribusi besar pada pembangunan sosial dan ekonomi;
- Menjamin adanya regulasi untuk penyediaan fasilitas dan layanan kesehatan universal yang memastikan redistribusi beban kerja domestik;
- Menyegerakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai payung hukum pengakuan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga;
- Memastikan adanya penghargaan yang layak bagi care giver komunitas yang telah berkontribusi besar pada kerja-kerja perawatan bagi kelompok rentan di masyarakat. (END)
Narahubung:
- Ika Agustina (Kalyanamitra)
- Siti Khoirun Ni’mah (INFID)
Tentang International NGO Forum on Indonesian Development (INFID):
INFID adalah platform nasional organisasi masyarakat sipil yang berdiri sejak tahun 1985 yang berfokus pada HAM dan demokrasi, penurunan ketimpangan serta pembangunan berkelanjutan. INFID saat ini terdiri dari 78 anggota dan menyandang status Special Consultative untuk ECOSOC di PBB.
Media Sosial:
Instagram infid_id
Twitter infid_id
Facebook infid
Youtube INFID TV
LinkedIn International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
Website www.infid.org