Miskinnya Keterwakilan Perempuan dalam Kabinet Prabowo-Gibran
Oleh: Isthiqonita
Foto: Dokumentasi Kementerian Sekretariat Negara RI
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan 48 nama menteri dan 5 pejabat setingkat menteri yang akan membantu pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024 – 2029 dalam kabinet Merah Putih pada Minggu malam, 20 Oktober 2024 beberapa jam setelah Prabowo-Gibran dilantik. Dari 53 nama tersebut, hanya 5 menteri yang berjenis kelamin perempuan, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. Meskipun ditambah dengan wakil menteri, proporsinya tetap timpang, karena hanya 8 wakil menteri perempuan dari 56 wakil menteri yang dipilih. Artinya keterwakilan perempuan dalam kabinet Prabowo-Gibran hanya 13%, sangat jauh dari afirmasi 30% keterwakilan perempuan.
Proporsi perempuan di kabinet ini terdiri atas 1 orang petahana di posnya dari era presiden Joko Widodo dan empat pendatang baru. Rendahnya jumlah perempuan di kabinet Merah Putih menunjukkan bahwa keberpihakan Prabowo terhadap pentingnya komposisi gender harus dipertanyakan. Selain itu penempatan perempuan di kementerian juga tidak berada dalam sektor-sektor strategis untuk menyelesaikan banyak persoalan yang dialami perempuan. Menteri PPPA masih diisi perempuan sesuai tradisi, namun perempuan tidak diperhitungkan dalam isu kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan pendidikan. Perempuan dalam kabinet ini juga baru dipercaya untuk memimpin satu kementerian, sedangkan menteri koordinator seluruhnya laki-laki.
Program Officer Inequality, Partnership, and Membership INFID Andi Faizah mengatakan bahwa minimnya representasi perempuan dalam kabinet Merah Putih semakin memperkuat pandangan bahwa politik merupakan dunia laki-laki yang maskulin. Padahal, memberikan ruang bagi perempuan untuk menempati posisi strategis dalam pemerintahan sangat penting. Perempuan memiliki peran untuk mendorong kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan, dengan mengacu pada pengalaman riil perempuan dan kelompok rentan lainnya. Menurutnya dengan mendorong keterwakilan perempuan, artinya menunjukkan komitmen kuat terhadap peranan kunci perempuan sebagaimana dalam tujuan pembangunan berkelanjutan.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan idealnya jumlah keterwakilan perempuan semakin menguat dari pemerintahan sebelumnya ke pemerintahan berikutnya. Menurut Titi, ketika jumlah perempuan di posisi-posisi strategis pemerintahan semakin rendah, itu bisa memberikan impresi yang buruk pada pendidikan politik bahwa seolah-olah tata kelola pemerintahan tanpa keterlibatan perempuan pada posisi strategis merupakan hal yang wajar. Menurut dia, keterwakilan perempuan dibutuhkan karena hal tersebut memuat pesan pendidikan politik bahwa baik laki-laki maupun perempuan setara di ruang publik dan bisa mengambil peran di dalam tata kelola pemerintahan dan bernegara. Hadirnya perempuan juga mendorong paradigma dan keberpihakan kebijakan yang adil dan setara gender. Perempuan dapat terlibat dalam pembuatan kebijakan, penyusunan anggaran, maupun kerja-kerja pengawasan pembangunan (Tempo.co, 2024).
Padahal dalam masa kampanye, Prabowo-Gibran berjanji melindungi kepentingan perempuan dan mendorong kesetaraan manakala terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Ketika menyinggung peran penting perempuan di politik, Prabowo juga berjanji akan meningkatkan peran perempuan di pemerintahan manakala pasangan Prabowo-Gibran terpilih pada Pemilu 2024.
“Saya kira upaya-upaya kesetaraan gender sangat penting juga di bidang politik kaum perempuan mengambil peran sangat menonjol. Saya mendorong peranan itu di pemerintahan yang saya pimpin kalau terpilih,” ujar Prabowo dalam debat Pemilihan Presiden di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024).
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) juga menyoroti minimnya keterwakilan perempuan yang masuk dalam Kabinet Prabowo. Peneliti FITRA, Betta Anugrah, mengatakan Prabowo Subianto telah mengkhianati janji kampanyenya. Betta menilai, saat jumlah menteri yang begitu besar, harusnya keterlibatan kaum perempuan juga bisa ditambah. Sebab, kata dia, perempuan punya peran strategis ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan. Posisi krusial dalam pembangunan berkelanjutan penting ditempati perempuan karena hampir setengah populasi Indonesia adalah perempuan. Minimnya jumlah pejabat perempuan setingkat menteri berpotensi menyebabkan eksekusi kebijakan tidak responsif terhadap kesetaraan gender (Tempo.co, 2024).
Dampak Rendahnya Keterwakilan Perempuan dalam Eksekutif
Rendahnya keterwakilan perempuan dalam kementerian dapat memiliki berbagai dampak signifikan. Pertama, keputusan yang dihasilkan tidak inklusif karena tidak mempertimbangkan perspektif dan kebutuhan perempuan, sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak efektif dalam menjawab persoalan gender. Kedua, isu gender yang lekat dengan pengalam perempuan jadi rentan diabaikan, misalnya kekerasan berbasis gender, perkawinan anak, upah rendah perempuan, hingga kesehatan reproduksi menjadi tidak mendapat perhatian yang cukup dalam kebijakan publik. Ketiga, minimnya keterwakilan perempuan akan mendorong rendahnya partisipasi perempuan untuk terlibat dalam politik atau pemangku kebijakan. Keempat, minimnya diversitas dalam pengambilan keputusan, sehingga rentan menghasilkan kebijakan yang diskriminatif pada kelompok rentan akibat dari pemikiran yang homogen dan minim pengalaman.
Dalam pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin misalnya, yang hanya menempatkan 5 menteri perempuan dari dari 38 menteri dan pejabat setingkat menteri mengakibatkan keputusan dihasilkan tidak inklusif dan cenderung merugikan perempuan sebagai kelompok rentan. Misalnya Undang Undang Cipta Kerja yang merupakan inisiatif pemerintah, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai pengaturan di dalam UU Cipta Kerja berpotensi mengurangi perlindungan hak perempuan pekerja, baik di dalam maupun luar negeri. Belum lagi risiko dampak yang tidak proporsional yang ditanggung oleh perempuan disabilitas, termasuk yang menjadi disabilitas akibat kecelakaan kerja. Pengaturan di dalam UU Cipta Kerja juga dikhawatirkan dapat menyebabkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi tidak efektif, terutama terkait dengan kerentanan pada konflik sumber daya alam dan konflik agraria yang muncul akibat proyek pembangunan yang ambisius yang menghalangi partisipasi substantif warga. Di sisi lain, regulasi yang dibutuhkan oleh perempuan terutama dari kalangan rentan masih tertahan di pemerintahan maupun parlemen, di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Anti Diskriminasi, hingga aturan pelaksana yang mendukung implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Melawan Stereotipe yang Menghambat Keterwakilan Perempuan dalam Politik
Pembaruan Indeks Norma Sosial Gender (GSNI) Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) tahun 2023 menggarisbawahi berbagai hambatan signifikan yang dihadapi perempuan dalam mewujudkan potensi mereka, mulai dari politik hingga ruang rapat perusahaan. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh norma sosial yang mengakar kuat, yang mengkhawatirkan, hampir setengah dari populasi dunia percaya bahwa laki-laki menjadi pemimpin politik yang lebih baik daripada perempuan. Stereotip seperti ini menciptakan hambatan bagi perempuan untuk berpartisipasi secara setara di lembaga pemerintah.
Menurut UNDP, banyak alasan pentingnya partisipasi perempuan dalam politik: (1) Perempuan merupakan separuh dari populasi setiap negara dan seharusnya mempunyai hak yang sama dalam berpartisipasi dalam sistem pengambilan keputusan; (2) Negara dengan tingkat partisipasi politik perempuan tinggi memiliki risiko perang dan konflik yang rendah serta berkurangnya kemungkinan kekerasan politik yang dilakukan negara (lebih sedikit pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, dan pemenjaraan politik); (3) Ketika perempuan terpilih dalam jabatan politik, mereka cenderung dimintai pertanggungjawaban oleh pemilih mereka, yang berujung pada pemerintahan yang responsif dan transparan; (4) Pengalaman hidup memberi perempuan perspektif unik yang lebih luas dan komprehensif tentang isu gender seperti kekerasan dalam rumah tangga, hak reproduksi, dan kesetaraan upah; (5) Perempuan dalam posisi kepemimpinan mendobrak stereotip dan mengubah norma sosial serta persepsi terhadap pemimpin perempuan.
Partisipasi politik yang seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam pengambilan keputusan adalah target yang disepakati secara internasional yang ditetapkan dalam Deklarasi dan Platform Aksi Beijing Tahun 1995. Selain itu terdapat bukti yang kuat dan berkembang bahwa kepemimpinan perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik dapat meningkatkan kualitas mereka. Misalnya, penelitian tentang panchayat (dewan lokal) di India menemukan bahwa jumlah proyek air minum di daerah dengan dewan yang dipimpin perempuan 62 persen lebih tinggi dibandingkan dengan daerah dengan dewan yang dipimpin laki-laki (Duflo, 2004). Di Norwegia, ditemukan hubungan kausalitas langsung antara kehadiran perempuan di dewan kota dan cakupan pengasuhan anak (American Journal of Political Science, 2002).
Dengan memberikan kesempatan kepada perempuan untuk terlibat penuh dalam politik, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan. Ini akan memberikan banyak manfaat, seperti tata kelola yang lebih baik, stabilitas ekonomi yang meningkat, dan hubungan sosial yang lebih kuat. Mendorong kesetaraan gender dalam politik bukan hanya hal yang benar secara moral, tetapi juga sangat penting untuk menciptakan masa depan yang sejahtera, adil, dan inklusif bagi semua orang.
Referensi
Basyari, Iqbal. “Keterwakilan 30 Persen Perempuan Di Parlemen Masih Sebatas Asa – Kompas.Id.” Kompas.Id, Harian Kompas, 27 Mar. 2024, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/03/26/keterwakilan-30-persen-perempuan-di-parlemen-masih-sebatas-asa?open_from=Search_Result_Page.
“Facts and Figures: Women’s Leadership and Political Participation | UN Women – Headquarters.” UN Women – Headquarters, https://www.unwomen.org/en/what-we-do/leadership-and-political-participation/facts-and-figures#83883
Humas. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah-Putih, Di Istana Merdeka, Jakarta. 20 Oct. 2024, https://setkab.go.id/presiden-prabowo-subianto-umumkan-susunan-kabinet-merah-putih-di-istana-merdeka-jakarta/.
“Komnas Perempuan.” Komnas Perempuan | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 21 Oct. 2020, https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tantangan-kepemimpinan-jokowi-ma-ruf-amin-setelah-1-tahun-21-oktober-2020.
Triyanto Tjitra, Andry. “Pakar Soroti Minimnya Keterwakilan Perempuan Di Kabinet Prabowo-Gibran – Nasional Tempo.Co.” Tempo, TEMPO.CO, 18 Oct. 2024, https://nasional.tempo.co/read/1930033/pakar-soroti-minimnya-keterwakilan-perempuan-di-kabinet-prabowo-gibran.