SIARAN PERS: PUTUSAN DKPP NO. 110/2023 MELINDUNGI PELANGGARAN PRINSIP MANDIRI OLEH KETUA DAN ANGGOTA KPU

SIARAN PERS: PUTUSAN DKPP NO. 110/2023 MELINDUNGI PELANGGARAN PRINSIP MANDIRI OLEH KETUA DAN ANGGOTA KPU

DKPP telah memutus perkara No.110-PKE-DKPP/IX/2023 terkait pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU dalam menerbitkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, khususnya dalam pengaturan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. Mensikapi putusan tersebut Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan prihatin dan kecewa, serta perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

DKPP sebagai penjaga kemandirian penyelenggara pemilu tidak mampu bekerja obyektif dalam menilai fakta dan alat bukti yang secara nyata menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip MANDIRI oleh Ketua dan para Anggota KPU dalam menerbitkan PKPU tentang pencalonan ini, khususnya Pasal 8 ayat (2) tentang pembulatan hasil penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan partai politik di setiap daerah pemilihan.

Secara konseptual Majelis Pemeriksa perkara selain dituntut memiliki intelektual juga memiliki intergritas tinggi sehingga putusan yang dikeluarkan mencerminkan keadilan dan memberi manfaat untuk mewujudkan kontestasi yang jujur, adil dan inklusif.

Pertimbangan putusan DKPP tidak sinkron antara fakta dan konklusi jenis pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pada halaman 81-82 angka 4.3.1 DKPP dengan sangat jelas menguraikan fakta-fakta adanya perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (2) sebelum dan setelah konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. “….Pasal 8 ayat (2) rancangan peraturan KPU yang disampaikan dalam forum uji publik selengkapnya berbunyi, “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas” (vide Bukti P-1). Rancangan pasal a quo identik dengan bunyi Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 sehingga masih mempertahankan norma penyusunan keterwakilan bakal calon perempuan di setiap dapil sebagaimana pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Selanjutnya, Para Teradu mengajukan konsultasi peraturan a quo dalam forum rapat dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah pada tanggal 12 April 2023 dan harmonisasi peraturan perundangundangan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 18 April 2023. Setelah ditetapkan, Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menjadi berbunyi, “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.” DKPP bahkan menegaskan dalam pertimbangan putusannya dalam anak kalimat “… terungkap

fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa rancangan Pasal 8 ayat (2) yang disampaikan Para Teradu dalam uji publik pada tanggal 8 Maret 2023 mengalami perubahan setelah mendapatkan masukan dari Komisi II DPR pada saat dilakukan konsultasi melalui forum rapat dengar pendapat pada tanggal 12 April 2023 Namun Uraian fakta tersebut tidak sinkron dengan konklusi DKPP dalam menilai dan menentukan jenis norma kode etik yang dilanggar oleh Ketua dan Anggota KPU. Dalam konklusinya DKPP justru membelokkan pelanggaran prinsip MANDIRI menjadi pelanggaran prinsip PROFESIONAL melalui anak kalimat “ …. tindakan Para Teradu terbukti tidak cermat dan tidak profesional dalam mengakomodasi masukan DPR sehingga melahirkan ketidakpastian hukum bagi partai politik peserta pemilu. Konklusi Mejelis DKPP ini terlihat jelas menunjukan bahwa DKPP melindungi Ketua dan Anggota KPU yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap pinsip MANDIRI.

Tindakan DKPP melindungi perilaku Ketua dan Para Anggota KPU yang terbukti melanggar Prinsip Mandiri merupakan ancaman terhadap penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil,dan berkualitas. Untuk itu sudah saatnya Presiden selaku kepala pemerintahan melakukan tindakan tegas dengan melakukan evaluasi terhadap keanggotaan DKPP dengan menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan “Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antar waktu”. Ketentuan tersebut dirumuskan oleh pembentuk UU dengan tujuan menjamin dan menjaga integritas lembaga DKPP yang diberi mandat mulia untuk menjaga Kehormatan dan Kemandirian Penyelenggara Pemilu.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan menuntut:

  • DKPP dalam memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu harus mematuhi Peraturan DKPP No.4 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP.
  • Presiden selaku kepala pemerintahan harus segera melakukan tindakan nyata mengevaluasi Keanggotaan DKPP demi menjaga Kemandirian Lembaga KPU dan terwujudya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.
  • Bawaslu segera melaksanakan peran pengawasannya agar KPU mematuhi Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 dan menetapkan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • KPU memastikan bahwa DCT Anggota DPR dan DPRD yang ditetapkan memenuhi syarat/ batasan daftar calon sesuai Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Demikian siaran pers ini dibuat untuk disebarluaskan dan mendapatkan perhatian agar tetap dapat terciptanya pemilu berkualitas dan kemajuan demokrasi Indonesia.

Salam Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan Narahubung:

Hadar Nafis Gumay, +628881879813; Intan Bedisa, +628111231332; Mike Verawati Tangka, +6281332929509; Listyowati, +6281380164654; Khoirunnisa Nur Agustyati, +628170021868.

Rekaman video sidang pembacaan putusan dan dokumen Putusan DKPP ada pada tautan berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=xnQwpcxeI7c(waktu 1:24:25 – 2:02:05)
https://dkpp.go.id/wp-content/uploads/2023/10/Salinan-Putusan-Perkara-110- Tahun-2023-KPU-RI.pdf

Add a Comment

Your email address will not be published.