Lokakarya Rancangan Modul Pelatihan Hak Asasi Manusia untuk Guru Pendidikan Agama Islam

Lokakarya Rancangan Modul Pelatihan Hak Asasi Manusia untuk Guru Pendidikan Agama Islam

Oleh: Rizka Antika, Program Officer for Promoting Tolerance & Respect for Diversity INFID

INFID melalui konsorsium INKLUSI, saat ini sedang melakukan penyusunan modul pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi untuk guru pendidikan agama Islam. Modul ini disusun dengan tujuan untuk menguatkan kapasitas guru pendidikan agama Islam sebagai tokoh yang mempromosikan nilai-nilai toleransi di dalam lembaga pendidikan. Konsorsium INKLUSI memandang kebutuhan penyusunan modul ini setelah melihat sejumlah temuan terkini yang menggambarkan lembaga pendidikan belum menjadi ruang aman bagi seluruh pihak yang terlibat, khususnya pelajar. Salah satunya adalah hasil survei INFID pada 2021 yang menunjukan adanya tendensi eksklusivisme di antara sejumlah pelajar di Indonesia.

Sebagai salah satu proses penyusunan modul, INFID menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Rancangan Modul Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Rabu, 13 September 2023. Para penulis modul merupakan orang-orang yang sudah berpengalaman panjang dalam dunia pendidikan dan isu toleransi, yakni Mukhlisin, Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru, dan Ziadatul Husna, Direktur dari Rumah Kearifan. Melalui lokakarya ini, keduanya menyampaikan rancangan kerangka modul yang sudah tersusun. Terdapat klasifikasi menggunakan fishbone diagram terkait kurang optimalnya pengintegrasian HAM dalam kegiatan pengajaran PAI. Setidaknya terdapat empat kategori yang meliputi 1) Eksekutor utama pendidikan; 2) Metode; 3) Sumber Daya dan 4) Lingkungan. 

Lokakarya ini menghasilkan usulan untuk memasukan satu model yang disebut design for change atau juga dikenal dengan istilah design thinking dalam kerangka rancangan modul. Model ini sudah dipopulerkan di India dan juga sudah banyak diadopsi oleh lembaga-lembaga pendidikan, salah satunya di Indonesia. Terdapat 4 tahapan yang meliputi feel (merasakan), imagine (membayangkan), do (melakukan), dan share (membagikan). Tahapan ini dirancang agar sesuai dengan tujuan utama, yaitu para guru PAI mampu memahami dan melaksanakan, serta menjadi pembela HAM di lingkungan sekolah.

Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah ahli sebagai penanggap untuk memberi masukan dan komentar dengan menitikberatkan kepada perspektif HAM dan inklusivitas. Para penanggap tersebut antara lain Anis Farikhatin (Bidang Advokasi AGPAII), Abd. Rohim Ghazali (Direktur MAARIF Institute), Pramono Ubaid Tanthowi (Wakil Ketua Komnas HAM), dan Davida Ruston Khusen (Project Officer WAHID Foundation). Anggota Konsorsium INKLUSI juga terlibat dan memberi catatan terhadap rancangan kerangka modul tersebut. Catatan-catatan ini menjadi poin penting sebagai dasar penyusunan draft 1 Modul HAM bagi guru PAI. Modul ini nantinya akan menjadi acuan fasilitator untuk menyampaikan pelatihan HAM dan keislaman, sebagai referensi penguat, integrasi program serupa, dan juga menyajikan panduan teknis yang komprehensif bagi penyelenggara pelatihan yang efektif dan relevan.

Selain penyusunan modul, INFID juga mengadakan pelatihan mengenai Islam dan penegakan HAM bagi para guru PAI dengan menggunakan modul ini. Modul ini akan menyediakan secara lengkap beberapa materi yang perlu disampaikan, tujuan masing-masing materi, waktu yang diperlukan, metode yang efektif digunakan, media yang diperlukan, hingga bahan bacaan yang harus disediakan. 

Perspektif HAM yang menjadi fondasi dalam modul ini menjadi kunci untuk mengisi gap yang selama ini ada. Pendidikan HAM menjadi substansi penting untuk mendorong para guru PAI untuk menyadari posisi mereka sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang inklusif. Di samping kemampuan para guru untuk membangun kesadaran tersebut, penting juga bagi mereka untuk memiliki kemampuan untuk menggunakan perspektif kritis ketika pandangan intoleran muncul sebagai tantangan akan gagasan ini (Garnett et.al, 2022). Modul ini juga didesain untuk memberikan perhatian kepada beberapa aspek: 1) aspek kebudayaan lokal dari lokasi daerah sekolah; 2) aspek GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion); 3) aspek digital; serta 4) aspek keberlanjutan lingkungan. Dengan mengakomodir keempat aspek tersebut, harapannya penguatan nilai inklusivitas bagi guru pendidikan agama Islam dapat dilakukan dan menjadi promotor inklusivitas. 

Mengapa Modul ini Perlu dan Penting?

Di dalam lembaga pendidikan, hasil survei INFID (2021) menunjukkan bahwa cukup banyak responden yang sepakat dengan pengaturan berpakaian berdasarkan agama mayoritas di sekolah. Bahkan, 21% milenial dan 17% Gen Z setuju dengan adanya pemisahan antara perempuan dan laki-laki dalam kegiatan di sekolah. Tendensi eksklusivisme inilah yang ternyata muncul dalam pikiran para pelajar yang harus segera diluruskan. Secara kualitatif, riset INFID (2023) tentang praktik moderasi beragama di lembaga publik menunjukkan bahwa terdapat bentuk penerimaan kritis dan praktik negosiatif terhadap moderasi beragama, selain penerimaan penuh. Penerimaan kritis ini menekankan bahwa batasan moderasi beragama hanya pada aspek hubungan sosial, tidak sampai akidah. Sementara praktik negosiatif yang masih ditemukan biasanya dalam bentuk perilaku seperti menanggalkan syahadat dengan “mengakui agama lain yang tuhannya beda selain Allah itu mungkin itu sudah termasuk musyrik.”

Meskipun data-data di atas mengungkap realita sosial yang perlu menjadi kewaspadaan bersama, sebetulnya negara sudah mengeluarkan kebijakan dan program-program yang mendorong moderasi beragama, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pencegahan terhadap ekstremisme berkekerasan. Maka, tak dapat dipungkiri bahwa upaya penguatan dan perluasan narasi pemenuhan prinsip-prinsip HAM berlandaskan pemahaman keagamaan yang kokoh menjadi hal yang urgen di era digitalisasi kini. Guru pendidikan agama Islam memiliki peranan penting untuk menanamkan nilai-nilai moderasi beragama seperti toleransi, anti kekerasan, dan nasionalisme untuk menjamin pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

INFID bekerjasama dengan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) telah menyusun modul dan melakukan pelatihan program moderasi beragama di sekolah. Tujuannya untuk menguatkan pemahaman dan komitmen guru PAI dalam pendidikan, juga mendorong aktor kunci di sekolah dalam mendorong kebijakan inklusif di sekolah. Maarif Institute bersama INFID, sebagai anggota Konsorsium INKLUSI juga menyusun modul Living Our Values Everyday (L.O.V.E.) yang berfokus kepada pendekatan psikologis untuk mendorong toleransi dan inklusivitas. Selain itu, Wahid Foundation bekerjasama dengan Kemendikbud RI juga sudah meluncurkan Program Sekolah Damai yang berfokus kepada pembentukan kebijakan yang mendorong pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan dengan pelibatan warga sekolah. Ketiga modul pelatihan tersebut dapat menjadi referensi dalam kepentingan mengisi kebutuhan pendekatan HAM yang belum optimal. 

Add a Comment

Your email address will not be published.