Siaran Pers: Aksesi ke OECD, Demokrasi dan Kondisi Ruang Sipil Masih Buruk

Siaran Pers: Aksesi ke OECD, Demokrasi dan Kondisi Ruang Sipil Masih Buruk

Selasa, 20 Agustus 2024

Keterangan: (Ki-ka) Julius Ibrani (Ketua PBHI), Bona Tua (Program Manager SDGs INFID), David Sepriwasa (Analis Tindak Pidana Korupsi KPK), Fatia Maulidiyanti (Pegiat HAM), Alviani Sabilah (Peneliti PSHK). Sumber: Dok. INFID

(Jakarta, 20/08) – INFID telah menyelesaikan studi “Memperkuat Ruang Sipil (Civic Space) dalam Aksesi Indonesia Menuju OECD”. Diseminasi dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2024 di Jakarta. Kajian ini melihat berbagai tantangan terkait dengan kebebasan ruang sipil, akses informasi, kebebasan media dan kebebasan berpendapat dan berekspresi termasuk di ranah digital, serta lingkungan yang mendukung (enabling environment) bagi organisasi masyarakat sipil (OMS). Dasar studi ini mengacu pada framework Organisation for Economic Cooperation Development (OECD), The Protection and Promotion of Civic Space: Strengthening Alignment with International Standards and Guidance (2022).

Hasil studi menunjukkan bahwa Pemerintah RI perlu melakukan pembenahan pada aspek kebebasan ruang sipil, di samping reformasi kebijakan-kebijakan ekonomi, dalam proses aksesi Indonesia ke OECD. Kondisi ruang sipil Indonesia yang tidak baik-baik saja menimbulkan kontradiksi pada proses aksesi. Di satu sisi, OECD menekankan partisipasi demokratis dalam konteks ekonomi terbuka dan pasar bebas, sehingga manfaat tersebut membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat. Di sisi lain, kondisi ruang sipil yang semakin tertutup, misalnya dalam kebebasan berpendapat, akses informasi dan media, dan ruang gerak OMS, menimbulkan dilema tersendiri apakah aksesi Indonesia ke OECD dapat bermanfaat bagi rakyat atau hanya sekedar kerja sama pembangunan internasional yang akan meninggalkan masyarakat dalam prosesnya. 

CIVICUS (2023) menilai kondisi ruang sipil Indonesia dalam kategori “Obstructed” atau terhalang dengan skor 44/100. Senada dengan hal itu, Freedom House juga menilai status demokrasi Indonesia dengan skor 58 yang terdiri dari 30 untuk political right dan skor 28 untuk civil liberties, serta masuk dalam kategori “Partly Free”. CIVICUS menilai negara-negara anggota OECD secara agregat memiliki kategori ruang sipil “Narrowed” hingga “Open”. Kondisi ini tentunya masih jauh ideal jika dibandingkan dengan Indonesia.

Jika dibandingkan dengan negara anggota berkembang OECD, skor ruang sipil Indonesia berdasarkan CIVICUS hanya sedikit lebih baik dari Turki (27), Kolombia (37), dan Meksiko (40). Lebih lanjut, dibandingkan dengan negara kandidat OECD, Indonesia memiliki posisi terbawah kedua setelah Peru yang memiliki skor 43. Negara kandidat lainnya adalah Brazil (49), Argentina (69), Bulgaria (70), Rumania (73) dan Kroasia (74). 

“Pemerintah berikutnya penting untuk menjadikan pembenahan aspek ruang sipil, seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi, pelibatan masyarakat, serta kesehatan demokrasi sebagai prioritas. Aksesi Indonesia ke OECD bolanya akan ada pada kepemimpinan Prabowo-Gibran dan kebutuhannya bukan hanya reformasi kebijakan ekonomi”, jelas Bona Tua, Program Manager SDGs INFID.

Setali tiga uang, pegiat HAM Fatia Maulidiyanti juga menekankan aksesi Indonesia ke OECD bukan hanya tentang menjadi negara maju dan reputasi internasional. Ia menyinggung, pemerintah RI juga perlu membuktikan komitmen kebijakan hak asasi manusia. “Tindakan ekonomi berdampak pada kondisi ruang sipil secara langsung atau tidak langsung. Kita misalnya melihat relasi kuasa antara oligarki dan pihak politik, sehingga menimbulkan ekonomi yang tidak berkeadilan, serta (membuat) mereka (rakyat) tidak bisa menyampaikan pendapat yang mereka inginkan”, ujar Fatia.

Dalam hal perlindungan pembela HAM, dinamika berdemokrasi dan kebijakan di Indonesia juga dianggap masih mengkhawatirkan. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengeluhkan kebijakan perlindungan HAM masih belum komprehensif. “Kondisi sistem dan struktur di Indonesia masih bersifat parsial. Misalnya Fatia (merujuk pada kasus pencemaran nama baik Fatia-Haris Azhar yang dilaporkan oleh Menkomarves Luhut Pandjaitan). Padahal dalam kerangka HAM, yang harus menjaga Kak Fatia itu bukan teman-teman LSM, tapi harusnya komisi negara”, ujar Julius. Ia menambahkan bahwa setidaknya studi ini harus menjadi ‘high call’ atau tuntutan yang tinggi dari masyarakat untuk negara dan pemerintah agar memperbaiki ekosistem kebijakan dan kondisi demokrasi yang sedang mengalami kemunduran.

Isu lainnya yang disorot juga tentang penguatan keterlibatan masyarakat sipil dalam anti-korupsi dan tindakan suap. Seringkali, mekanisme whistleblower justru menjadi bumerang yang mengkriminalisasi pelapornya. “Sudah ada aktivitas yang dilakukan oleh KPK, itu pasti berkaitan dengan aksesi OECD, misalnya di anti-bribery, dan perlu keterlibatan masyarakat sipil”, ungkap David Sepriwasa, Analis Tindak Pidana Korupsi KPK.

Selain upaya pembungkaman suara-suara kelompok kritis, para penanggap juga menyinggung keseriusan pemerintah RI dalam melaksanakan segala standar OECD dan kebijakan demokrasi dan HAM yang ada di kelompok negara maju ini. Mereka berharap OECD bukan sekadar menjadi ajang eksistensi reputasi internasional yang pada akhirnya tidak juga memperbaiki kesehatan ruang sipil di tengah masyarakat.

Indonesia perlu membenahi ruang sipilnya, terutama dalam konteks bersaing dengan negara maju yang memiliki indeks partisipasi demokrasi yang lebih tinggi. Aksesi menuju OECD perlu membawa manfaat bagi pemulihan ruang sipil dan demokrasi di Indonesia. 

“Hal ini agar rakyat tidak pasif dan apatis, tapi juga berperan aktif dalam pembangunan yang lebih inklusif dalam proses reformasi kebijakan bersama OECD”, pungkas Bona. (END) 

Narahubung:

Rinto Leonardo Siahaan

Program Assistant for Sustainable Development Goals (SDGs)

[email protected]

Unduh Publikasi: bit.ly/INFID-RuangSipilOECD

Tentang International NGO Forum on Indonesian Development (INFID):

INFID adalah organisasi masyarakat sipil yang berjuang untuk pembangunan Indonesia sejak 1985. INFID terakreditasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menyandang Special Consultative Status untuk ECOSOC di PBB. INFID memiliki tiga fokus program; 1) Penurunan Ketimpangan, 2) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan 3) HAM & Demokrasi.

Media Sosial:

Instagram infid_id

Twitter infid_id

Facebook infid

Youtube INFID TV

Linkedin International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)

Website www.infid.org