6 Kritik dan 4 Desakan INFID Terhadap Board of Peace

6 Kritik dan 4 Desakan INFID Terhadap Board of Peace

SIARAN PERS

Sumber foto cover: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Jakarta (6/2) – INFID menyampaikan kritik keras terhadap bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang dinilai impulsif, tidak mencerminkan prinsip keadilan, demokrasi, dan kedaulatan negara, serta berpotensi membebani kepentingan, bahkan ruang fiskal nasional Indonesia.

Pertama, INFID mempertanyakan alasan rasional pemerintah untuk bergabung begitu cepat ke dalam BoP yang mekanisme kerjanya belum terlihat jelas efektivitas dan keberpihakannya. BOP bentukan Amerika Serikat (AS) tidak sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) No. 2803 tahun 2025, yang secara khusus mengamanatkan pembentukan mekanisme untuk menyelesaikan konflik di Gaza, Palestina. Dalam piagam BoP sendiri, tidak ada satupun pasal yang menyebut Gaza atau mandat penyelesaian konflik Palestina secara tegas. Sebaliknya, struktur BoP justru digambarkan seperti dewan perdamaian dunia serupa PBB. Karena itu, keberadaan BoP malah berpotensi melemahkan atau mendiskreditkan peran PBB. Meskipun kritik terhadap PBB dan kebutuhan reformasi struktural sering muncul, saat ini PBB tetap menjadi satu-satunya organisasi internasional dengan keanggotaan terbesar di dunia, memiliki mandat resmi untuk menjaga perdamaian, serta memiliki mekanisme dan aturan komprehensif yang sesuai dengan hukum internasional. 

“Saya tidak percaya kalau BoP dianggap sebagai satu-satunya opsi realistis untuk perdamaian di Palestina,” tegas AS Hikam, Penasihat Ahli INFID.

Kedua, INFID menegaskan bahwa tidak ada keadilan tanpa representasi Palestina. Pembentukan BoP yang tidak setara atau tidak melibatkan perwakilan Palestina merupakan bentuk pengingkaran terhadap realitas konflik dan kejahatan kemanusiaan yang telah berlangsung puluhan tahun. Perdamaian yang dibicarakan tanpa menghadirkan suara korban utama bukanlah perdamaian yang adil, melainkan legitimasi atas ketimpangan dan penjajahan yang masih berlangsung. Alih-alih melibatkan Palestina, BoP justru dibentuk oleh AS, negara yang selalu memberikan ‘vote against’ atau tidak setuju pada setiap resolusi yang mendukung kemerdekaan Palestina. Selain itu, ketidakterlibatan Palestina bersanding dengan pelibatan Israel sebagai anggota, pihak yang melakukan penjajahan dan kejahatan kemanusiaan di tanah Palestina.

“Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sudah ditetapkan oleh International Criminal Court (ICC) sebagai penjahat perang. Bagaimana mungkin dewan perdamaian diisi oleh penjahat perang?” ujar Ichal Supriadi dari Asia Democracy Network.

Ketiga, INFID menyoroti potensi BoP yang bias kepentingan AS, karena dibentuk oleh AS yang langkah-langkah politiknya semakin otoriter dan menjatuhkan multilateralisme. Mulai dari kebijakan tarif, mengglorifikasi pola imperialisme seperti pada isu Greenland, hingga mundur dari puluhan forum multilateral global. Pola perilaku ini perlu dibaca dengan sangat hati-hati oleh Pemerintah RI, mengingat argumentasi utama untuk bergabung adalah untuk resolusi dan pembangunan Palestina. Bias kepentingan AS juga terlihat pada tata kelola BoP. Piagam BoP menyebut bahwa Donald Trump menjadi Chairman (Ketua) di fase awal dan penggantian Ketua hanya bisa terjadi apabila mundur secara sukarela atau dianggap tidak mampu sebagaimana hasil kesepakatan seluruh Executive Board. Piagam mengatur bahwa Executive Board dipilih oleh Ketua. Artinya, Donald Trump dan AS memiliki kekuasaan yang terlampau besar dalam tata kelola BoP dan semakin mengaburkan keberpihakannya pada Palestina dan negara lain yang berseberangan dengan AS dan sekutunya.

Keempat, INFID menyoroti secara serius persoalan pemerintah yang mempertimbangkan untuk membayar Rp17 triliun demi menjadi anggota tetap. Wacana ini membuat Indonesia seperti membayar angka fantastis untuk memperbaiki kerusakan di Palestina yang dilakukan oleh negara-negara seperti AS dan Israel. Uang sebesar 17 triliun rupiah apabila dikonversi menjadi pembangunan di Indonesia, bisa setara dengan membangun 5,000 sekolah dan 500 rumah sakit. Ditambah, wacana ini juga keluar bersamaan dengan pemerintah yang melakukan pemangkasan anggaran, termasuk anggaran pendidikan yang diambil sekitar 29% untuk alokasi MBG (INFID, 2026). 

“Apabila Pemerintah RI ingin membantu pembangunan di Palestina, sebaiknya melalui mekanisme penyaluran bantuan lainnya yang lebih akuntabel dan angkanya disesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan Indonesia,” tutur Siti Khoirun Ni’mah, Direktur Eksekutif INFID.

Kelima, BoP berpotensi menjadi instrumen normalisasi pendekatan tata kelola pascakonflik tanpa resolusi politik. BoP lebih menekankan narasi “rekonstruksi” dan “stabilisasi” tanpa terlebih dahulu menyelesaikan akar masalah berupa pendudukan, penjajahan, dan pelanggaran hukum internasional oleh Israel. Pendekatan ini berisiko menormalkan pengelolaan dampak agresi melalui mekanisme teknokratis dan pendanaan global, sementara pelaku kekerasan luput dari akuntabilitas. Jika dibiarkan, konflik bersenjata dapat dianggap selesai tanpa keadilan, dan masyarakat internasional terjebak pada manajemen kerusakan alih-alih resolusi konflik. Dalam konteks Palestina, logika ini mengukuhkan paradigma pembangunan tanpa kemerdekaan dan perdamaian tanpa penghentian penjajahan, yang pada akhirnya melemahkan hukum humaniter internasional dan prinsip self-determination—sebuah kecenderungan yang seharusnya diwaspadai serius oleh Indonesia sebagai negara dengan sejarah antikolonialisme yang kuat.

Keenam, BoP mengesampingkan peran masyarakat sipil global. Berbeda dengan ekosistem PBB yang (meski tidak sempurna) membuka ruang formal bagi masyarakat sipil, BoP hampir tidak menyediakan mekanisme partisipasi publik, korban, atau masyarakat sipil global. 

“Ini memperkuat tren menyempitnya ruang sipil di level global dan nasional. Ironisnya, mekanisme yang diklaim membawa perdamaian justru dibangun tanpa deliberasi publik yang bermakna,” pungkas Ni’mah.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan yang memadai mengenai manfaat konkret keikutsertaan Indonesia dalam BoP yang sebanding dengan besarnya biaya yang harus ditanggung. Berdasarkan hal tersebut, INFID mendesak:

  1. Pemerintah Indonesia untuk menolak keterlibatan dalam mekanisme perdamaian apa pun yang mengabaikan representasi Palestina;
  2. Dilakukannya evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap pembentukan serta legitimasi BoP;
  3. Penghentian atau peninjauan ulang wacana iuran yang membebani anggaran negara dan tidak melalui proses demokratis yang akuntabel;
  4. Pelibatan bermakna masyarakat sipil dan parlemen dalam setiap keputusan strategis terkait kerja sama internasional yang berdampak besar pada keuangan negara. (END)

Narahubung:

Intan Bedisa, Strategic Communication Lead, [email protected]

Tentang INFID:

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) merupakan organisasi non-pemerintah berbasis anggota sejak tahun 1985. Sebagai forum organisasi masyarakat sipil di Indonesia, INFID mendorong pembangunan berkeadilan yang diwujudkan melalui demokrasi, kesetaraan, keadilan sosial, perdamaian, serta terjamin dan terpenuhinya Hak Asasi Manusia di tingkat nasional dan global. INFID mewujudkan visi tersebut melalui serangkaian kegiatan yang akuntabel, berbasis bukti, dialogis bersama anggotanya, serta mengedepankan solidaritas dan kesetaraan. INFID memiliki 80 anggota di seluruh Indonesia dan Special Consultative Status untuk UN ECOSOC.

Media Sosial:

Instagram infid_id

Twitter infid_id

Facebook infid

Youtube INFID TV

Linkedin International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)

Website www.infid.org