Melampaui Identitas: Kesetaraan Penghayat dan Ekologi Politik Krisis Iklim

Melampaui Identitas: Kesetaraan Penghayat dan Ekologi Politik Krisis Iklim

Penulis: Karunia Haganta, Critical Religious Studies

Editor: Nur Hayati Aida

Dalam The Elementary Forms of Religious Life (1912[2017])–karya klasik dalam sosiologi agama–Durkheim berasumsi bahwa kepercayaan masyarakat Aborigin di Australia jauh lebih sederhana dibanding agama-agama besar seperti Kristen di peradaban Eropa. Namun, setelah melakukan kajian lebih lanjut, ia menemukan kenyataannya bahwa kepercayaan masyarakat Aborigin tidak sesederhana itu. Dalam banyak segi, apa yang diyakini oleh masyarakat Aborigin dan disebut sebagai “kepercayaan” memiliki logika yang tidak hanya serupa, tetapi juga setingkat dengan apa yang kerap kita sebut “agama”. Perbedaan antara kepercayaan dan agama adalah pada latar sosio-historisnya, bukan pada hierarkinya.

Indonesia yang memiliki slogan Bhinneka Tunggal Ika–berbeda-beda tapi tetap satu–ternyata gagal menghargai perbedaan keyakinan warganya.  Kelompok penganut kepercayaan masih mendapatkan diskriminasi. Hal itu bisa dilihat dari ditolaknya status kepercayaan sebagai suatu keyakinan yang setara dengan agama (Maarif, 2017a). Tidak heran jika pengakuan identitas yang setara ini merupakan salah satu fokus utama advokasi para penghayat kepercayaan (Maarif, 2017b). Harapannya tentu dengan pengakuan, penghayat kepercayaan dapat memperoleh hak-hak sebagai warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi politik–dan berkontribusi dalam berbagai bidang, bukan hanya mengenai identitas diri mereka sendiri, juga dalam isu krisis iklim. 

Setidaknya ada dua signifikansi bagi penghayat kepercayaan untuk membicarakan isu krisis iklim. Pertama, isu krisis iklim juga berdampak pada mereka. Sama seperti sebuah agama, jenis penghayat kepercayaan juga beragam, mencakup juga pemahaman mengenai alam. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat  (2007) mencantumkan hak untuk mempertahankan dan memperkuat hubungan dengan lingkungan sekitar seperti tanah, air, dan lain-lain (Sihombing, 2021, 43). Pemahaman ini menuntut lestarinya alam sebagai bagian dari kepercayaan mereka. 

Kedua, membicarakan krisis iklim juga berarti pembuktian bahwa penghayat kepercayaan setara dengan kelompok agama lainnya. Selama ini penghayat kepercayaan dianggap tidak memiliki kapabilitas untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Rancière (Indiyastutik, 2016) mengkritik konsepsi berbagai pemikir yang mengandaikan ketidaksetaraan dalam politik–partisipasi dan kontribusi–ini. Asumsi ketidaksetaraan ini ada yang berbentuk penolakan terhadap pihak-pihak yang tidak setara–seperti dalam pemikiran Plato–maupun mendorong pihak-pihak yang tidak setara menjadi setara–seperti emansipasi Marx. Bagi Rancière, seharusnya politik tidak dimulai dengan asumsi ketidaksetaraan, tetapi justru asumsi bahwa semuanya setara. 

Oleh karena itu, dalam kesempatan sebagai sukarelawan di ICIR (Intersectoral Collaboration for Indigenous Religions) 2023. Saya yang bertugas menyusun tema untuk Forum Kamisan Daring (FKD)–sebuah forum diskusi yang diadakan setiap Kamis mencoba untuk menyuguhkan tema yang seringkali tak tersentuh dalam konteks penghayat kepercayaan dan krisis iklim.  FKD yang diselenggarakan ICIR pada 2023 itu salah satunya mengangkat tema Tantangan Krisis Iklim bagi Penganut Agama Leluhur. Dengan asumsi dasar bahwa penghayat kepercayaan setara dan mampu berkontribusi.

Dalam FKD tersebut, Febrianus Kori dari Komunitas Binua Sunge Samak Dayak Kanayat’n yang menjadi narasumber menyatakan perlunya melihat kebijakan publik dalam tiga pilar, yakni manusia-alam-pencipta. Eksploitasi alam yang kapitalistik adalah pengejawantahan asumsi ketidaksetaraan dari dua aspek. Pertama, pandangan bahwa manusia lebih tinggi dari alam. Kedua, hubungan manusia dengan kepercayaannya dan alam–di mana para penghayat kepercayaan dianggap tidak setara dengan peradaban modern. Padahal tiga pilar manusia-alam-pencipta adalah hakikat yang muncul dalam praktik dan laku sehari-hari penghayat kepercayaan.  Apa yang dinyatakan Kori itu senada dengan pernyataan Jason W. Moore (2022), bahwa krisis iklim disebabkan oleh kapitalisme yang menguntungkan segelintir pihak, tetapi kerugiannya justru amat dirasakan oleh sebagian besar pihak, terutama kelompok seperti penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. 

Hadir juga dalam kesempatan itu yang menjadi narasumber adalah Renita Kusuma dari Aliran Kebatinan Perjalanan. Renita menjelaskan bahwa tiga pilar itu dimanifestasikan dalam ritual-ritual yang tidak hanya seremonial, tetapi berfungsi sebagai pengingat dan pendidikan bagi manusia untuk menghargai relasi ketiganya. Salah satu contohnya adalah sedekah bumi, tradisi yang banyak dikenal kelompok penghayat kepercayaan sebagai ritual untuk mengucapkan terima kasih atas nikmat yang telah diberikan Pencipta melalui alam. Seperti dipaparkan Renita, sedekah bumi dan ritual-ritual penghayat kepercayaan memiliki tiga nilai, yakni nilai religius, sosial, dan budaya. Ketiga nilai ini, beserta tiga pilar manusia-alam-pencipta adalah sesuatu yang patut dijadikan contoh dalam melihat krisis iklim, terutama dalam mendefinisikan alam dan relasinya dengan manusia. 

Hal yang perlu dilakukan adalah meredefinisikan alam bukan sebagai “sumber daya” seperti yang selama ini langgeng dipercaya, tetapi sebagai “seperangkat hubungan koheren antara manusia dan non-manusia” (Sprenger & Großmann, 2018, ix). Kata “seperangkat” menunjukkan sifat plural yang telah sejak dahulu diklaim sebagai jati diri bangsa Indonesia. Namun, “plural” di sini bukan sekadar menghargai keyakinan sesama manusia, tetapi juga menghargai eksistensi “non-manusia” sebagai yang setara dengan kita. Oleh karenanya, menghargai keragaman adalah mutlak dalam menghadapi dan berkompromi dalam krisis iklim. Keragaman di sini berarti pelibatan yang berarti perspektif dan nilai-nilai setiap pihak yang dianggap setara dan menuntut segala sistem yang mengandaikan ketidaksetaraan untuk keberlangsungannya, yakni kapitalisme.

***Artikel ini merupakan kerja sama antara penulis dan INFID melalui program PREVENT x Konsorsium INKLUSI sebagai bagian dari kampanye menyebarkan nilai dan semangat toleransi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta inklusivitas.

Referensi

CRCS UGM. 2023. “FKD2023, Seri #6, 13 April 2023.” YouTube CRCS UGM. https://www.youtube.com/live/WxrLMf7gQho?si=WWeNc9kzeSTvdPlY.

Durkheim, E. 2017. The Elementary Forms of the Religious Life: Bentuk-bentuk Dasar Kehidupan Beragama (Edisi Baru). Diterjemahkan Inyiak Ridwan Muzir. IRCiSoD.

Indiyastutik, S. 2016. “Demokrasi Radikal Menurut Jacques Rancière.” Diskursus, 15 (2): 130-166.

Maarif, S. 2017a. “Meninjau Ulang Definisi Agama, Agama Dunia, dan Agama Leluhur.” Dalam Kebebasan, Toleransi dan Terorisme: Riset dan Kebijakan Agama di Indonesia, diedit oleh I. Ali-Fauzi, Z. A. Bagir, & I. Rafadi. PUSAD Paramadina.

Maarif, S. 2017b. Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia. CRCS.

Moore, J.W. 2022. “Anthropocene, Capitalocene & the Flight from World History: Dialectical Universalism & the Geographies of Class Power in the Capitalist World-Ecology, 1492-2022.” Nordia Geographical Publications, 51 (2): 123-146.

Sihombing, D. 2021. “Reclaiming the Sacred: The Theological and Environmental Arguments in the Debates over the Benoa Bay Reclamation Project.” Dalam Varieties of Religion and Ecology: Dispatches from Indonesia, diedit oleh Z.A. Bagir, dkk. Lit Verlag.

Sprenger, G. & K. Großmann. 2018. “Plural Ecologies in Southeast Asia.” Sojourn, 33 (2): ix-xxii.

Stuart, D., dkk. 2020. “The climate crisis as a catalyst for emancipatory transformation: An examination of the possible.” International Sociology, 35 (4): 433-456.