Bagaimana Hubungan Pekerja Perempuan dan Industri Tembakau?
Oleh Naztia Haryanti
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia seharusnya dirayakan juga oleh industri tembakau di manapun berada. Peringatan tahunan setiap tanggal 31 Mei ini harusnya bisa menjadi ajang bernafas bagi mereka yang setiap harinya terpapar dengan tembakau. Tema kampanye global tahun ini adalah “We Need Food, Not Tobacco”. Bukan tanpa alasan, kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang peluang produksi dan pemasaran tanaman alternatif bagi petani tembakau dan mendorong mereka untuk menanam tanaman yang berkelanjutan dan bergizi (World Health Organization, 2023).
Industri tembakau kerap kali merasa menjadi penyokong mata pencaharian petani tembakau. Penanganan bahan kimia beracun yang dilakukan selama penanaman tembakau kerap kali menyebabkan penyakit bagi petani dan juga keluarganya. Belum lagi aturan kontrak kerja yang tidak adil dengan perusahaan tembakau membuat petani tetap berada di status kemiskinan.
Faktor ekonomi juga terkadang mengharuskan perempuan berperan ganda, yakni selain sebagai ibu rumah tangga tetapi juga sebagai pekerja untuk mencari nafkah guna penghidupan yang layak. Namun dalam stigma masyarakat, peran ganda perempuan ini masih dianggap hal lumrah dan bukan perkara aneh. Keterpurukan perempuan tersebut juga akhirnya mengakibatkan kualitas kehidupan kaum rentan ini menjadi rendah (Wijayanti, 2010).
Latar belakang pendidikan menjadi salah satu faktor yang sangat penting dalam memperoleh pekerjaan. Perempuan yang mempunyai pendidikan rendah sering kali dianggap remeh dan ditempatkan dalam posisi kelas dua atau paling rendah di dunia pekerjaan (Nugraheni, 2012).
Pekerja perempuan yang bekerja pada sektor industri sangat banyak di Indonesia. Pabrik rokok menjadi salah satu tempat yang menjadikan perempuan sebagai dominasi pada pekerjanya. Perempuan ditempatkan sebagai buruh di bagian produksi yang tidak banyak membutuhkan keterampilan khusus. Mereka hanya dibekali pelatihan dasar yang diperoleh dari pabrik. Pada bagian produksi pabrik rokok dibagi menjadi dua yaitu, bagian penggilingan dan pengepakan (Fuaida, 2018).
Mereka bekerja mulai dari pagi sampai petang untuk memenuhi target produksi. Jam istirahat biasanya hanya disediakan selama satu jam. Tidak jarang pekerja perempuan juga harus menjalani waktu lembur. Upah lembur yang diberikan pihak pabrik terhadap buruh tetap berdasarkan hasil pekerjaan yang dihasilkan, bukan berdasarkan jam kerja. Dilihat dari bebannya, terkadang upah yang diberikan juga tidak sebanding dengan jerih payah pekerja perempuan.
Menurut penuturan Dr. Ratna Saptari dalam diskusi bulanan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM dengan tema Mobilitas Modal, Proses Kerja, dan Dinamika Gender dalam Rantai Produksi Industri Rokok, saat ini pabrik rokok lebih banyak mempekerjakan perempuan dibandingkan dengan laki-laki, karena pekerja laki-laki lebih banyak terlibat di serikat buruh dan kerap melakukan aksi mogok kerja sehingga dapat menghambat proses produksi (Gloria, 2016).
Bekerja di lingkungan pabrik bukanlah tanpa risiko. Pekerja perempuan di pabrik rokok juga menjalani pemeriksaan paru sebagai antisipasi dampak paparan tembakau. Selain perokok pasif, pekerja perempuan juga tergolong kelompok yang rawan terkena gangguan paru.
Debu tembakau dalam proses pemotongan maupun produksi rokok bisa mengganggu kesehatan. Pekerja perempuan tetap berpotensi terkena toksin nikotin rokok karena intensif berhubungan dengan tembakau di setiap harinya. Selain itu, mereka juga rentan terkena gejala kurang darah karena tuntutan pekerjaan yang tinggi (Kompas.com, 2009).
Pekerja yang sedang mengandung juga berisiko terkena penyakit. Jika ibu hamil terpapar nikotin tembakau maka akan dapat mempengaruhi kondisi janin. Ibu dapat melahirkan asfiksia neonatorum akibat terjadi gangguan pertumbuhan janin dan hipoksia janin di dalam kandungan yang disebabkan adanya gangguan perkembangan plasenta dan fungsinya dalam mentransfer oksigen ke janin (Mustaghfiroh, 2014).
Koalisi Perempuan Indonesia menyoroti perlindungan pekerja pelinting perempuan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Pekerja atau buruh perempuan di sektor SKT menjadi bagian penting dari mata rantai industri hasil tembakau. Pekerja SKT adalah aktor utama dari keberhasilan industri, mereka adalah penentu bagus atau tidaknya hasil produk tembakau, tutur Mike Verawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (Fikri Halim, 2022).
Pekerja perempuan yang menjadi petani tembakau juga perlu mendapatkan perhatian dari para pemangku kepentingan seperti pihak perusahaan dan pemerintah. Perlu diketahui harga jual tembakau pada tahun 2022 sebesar RP 35.000 hingga Rp 37.000 per kilogram untuk tembakau rajangan kering. Angka tersebut terbilang tinggi dan sebetulnya membuat petani ikut bahagia (Afifah, 2022).
Berdasarkan gender, rata-rata upah harian buruh tani perempuan (Rp 14.099) lebih rendah daripada upah buruh laki-laki (Rp 17.438), walaupun beban kerjanya tidak jauh berbeda (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 2011).
Petani tembakau juga dihantui risiko-risiko lainnya seperti perubahan cuaca yang akan mempengaruhi kualitas daun tembakau. Adanya perubahan harga yang sangat bergantung dengan kualitas daun tembakau. Belum lagi hama tanaman yang sewaktu-waktu bisa menggagalkan hasil panen. Turunnya pembelian juga akan mempengaruhi jika persediaan daun tembakau di pabrik rokok masih banyak. Terakhir adalah modal usaha yang cukup besar yang umumnya diperoleh dari sistem berhutang.
Pekerja perempuan dalam industri tembakau ternyata bukan hanya di pabrik dan kawasan pertanian saja, tetapi juga dalam mempromosikan produknya dengan memanfaatkan tenaga sales promotion girls (SPG). Sering kali perempuan memilih pekerjaan ini untuk mempermudah mendapatkan uang. Pekerjaan ini tidak membutuhkan keahlian yang tinggi, namun lagi-lagi fisik dan paras dianggap sebagai modal utama.
Perusahaan lebih diuntungkan dengan adanya SPG karena dipandang mampu mendongkrak penjualan produk. Hal tersebut dikarenakan dapat terlihat dari sudut pandang depan dan mampu menarik perhatian masyarakat di sekitar. Secara sengaja para pengusaha memerankan posisi SPG untuk dijadikan sebagai nilai jual atau selling point bagi produk tersebut dengan memanfaatkan tubuh perempuan demi keuntungan perusahaan (Samsudin & Sudrajat, 2013).
Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Trades Union Congress (TUC), sebuah federasi serikat pekerja di Inggris dan Wales, lebih dari 50% pekerja perempuan dilecehkan secara seksual di tempat kerja. Kebanyakan dari para perempuan korban pelecehan tersebut mengaku tidak melaporkan kejadian yang mereka alami (Ade, 2018).
Pada umumnya pakaian seragam ditentukan oleh perusahaan dan sesuai dengan kriteria kebutuhan produk tema yang sedang diselenggarakan. Jika pekerja melakukan pelanggaran dari peraturan yang telah ditetapkan perusahaan, maka akan ada sanksi yang diberikan, mulai dari pemotongan gaji, jam kerja ditambah, target penjualan lebih besar, hingga pemberhentian kerja.
Sudah seharusnya pekerja perempuan mendapatkan perlindungan lebih dari Pemerintah. Banyak hal yang harus menjadi perhatian mulai dari keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, perlindungan baik fisik maupun upah, serta peraturan yang jelas terkait waktu kerja. Peran ganda perempuan seharusnya bisa diringankan dengan regulasi yang tepat dari para pemangku kepentingan, dalam hal ini bukan hanya Pemerintah tetapi juga perusahaan yang juga memiliki peran besar.
Sumber
Ade Indra Kusuma, 7 September 2018. Eksploitasi SPG, Potret Kelam dari Beratnya Kesetaraan Gender, https://www.suara.com/lifestyle/2018/09/07/213731/eksploitasi-spg-produk-mimpi-dari-beratnya-kesetaraan-gender?page=all
Afifah, 5 Oktober 2022. Harga Tembakau Tinggi, Petani Bojonegoro Tersenyum, https://bojonegorokab.go.id/berita/6813/harga-tembakau-tinggi-petani-bojonegoro-tersenyum#:~:text=Pasalnya%20rata%2Drata%20harga%20jual,5%2F10%2F2022
Fikri Halim, 21 Oktober 2022. Koalisi Perempuan Indonesia Minta Pekerja Pelinting Rokok Dilindungi, https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1535442-koalisi-perempuan-indonesia-minta-pekerja-pelinting-rokok-dilindungi
Fuaida, M. (2018). Potret kehidupan ekonomi pekerja wanita pada pabrik rokok dalam kajian gender. Jurnal Teori dan Praksis Pembelajaran IPS, 48-52.
Gloria, 3 Februari 2016. Dinamika Gender dalam Industri Rokok di Indonesia, https://www.ugm.ac.id/id/berita/11153-dinamika-gender-dalam-industri-rokok-di-indonesia#:~:text=Saat%20ini%2C%20menurutnya%2C%20pabrik%20rokok,sehingga%20dapat%20menghambat%20proses%20produksi.
Kompas.com, 29 Oktober 2009. Kesehatan Ribuan Buruh Perempuan Pabrik Rokok Diperiksa, https://lifestyle.kompas.com/read/2009/10/29/18131659/~Regional~Jawa
Mustaghfiroh, L., Effendi, J., Husin, F., Wirakusumah, F., Setiawati, E., & Usman, A. (2014). Hubungan Pekerjaan Di Pabrik Rokok dan Perilaku Hidup Bersih Sehat Ibu Terhadap Kematian Bayi. Jurnal Pendidikan dan Pelayanan Kebidanan Indonesia, 1(1), 56-60.
Nugraheni S, Wahyu. (2012). Peran dan Potensi Wanita dalam Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Keluarga Nelayan. Journal of Educational Social Studies (JESS) 1(2), 104-111.
Samsudin, N., & Sudrajat, A. (2013). Eksploitasi Tubuh Sales Promotion Girl (SPG) Rokok. Paradigma, 1, 1-5.
Wijayanti, D. M. (2010). Belenggu kemiskinan buruh perempuan pabrik rokok. KOMUNITAS: International Journal of Indonesian Society and Culture, 2(2).
World Health Organization, 31 Mei 2023. World No Tobacco Day 2023: We need food, not tobacco, https://www.who.int/europe/news-room/events/item/2023/05/31/default-calendar/world-no-tobacco-day-2023–we-need-food–not-tobacco
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, 17 Oktober 2011. Menelisik Kesejahteraan Petani Tembakau, https://ylki.or.id/2011/10/menelisik-kesejahteraan-petani-tembakau/