Keketuaan Indonesia di ASEAN: Momentum Menguatkan Implementasi Bisnis Inklusif dan Bertanggungjawab di Indonesia
Pada tanggal 29 Mei 2023, International NGO Forum of Indonesian Development (INFID) menyelenggarakan kegiatan diskusi masyarakat sipil bertajuk “Implementasi Bisnis Inklusif dan Bertanggungjawab di Indonesia dalam Agenda ASEAN 2023 sebagai Pusat Pembangunan”. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aston Priority Simatupang & Conference Center, Jakarta Selatan.
Abdul Waidl, Senior Program Officer HAM dan Demokrasi INFID mengatakan, momentum Keketuaan Indonesia dalam ASEAN 2023 harus bisa mengangkat isu-isu strategis. Selain itu terkait hubungan komunikasi kerja dengan negara juga perlu dibahas lebih lanjut. Harapannya pada pelaksanaan ASEAN Inclusive Business Summit 2023 di bulan Agustus mendatang, ada sesuatu yang bisa masyarakat sipil lakukan. Bukan sekedar kegiatan seremonial, melainkan turut berdampak terhadap masyarakat khususnya pelaku bisnis di level UMKM.
Dari diskusi-diskusi sebelumnya yang dilakukan oleh multistakeholder, ada beberapa poin yang dihasilkan seperti definisi terkait inklusif bisnis belum satu pengalaman atau sepemahaman. Inklusif bisnis ini berfokus pada rantai nilai, bagaimana seluruh masyarakat memiliki kesempatan untuk mengakses bisnis dan memastikan hasil bisnisnya bukan hanya dirasakan segelintir orang.
Dalam keketuaan ASEAN 2023, perlu untuk mengapresiasi sistem ekonomi yang ada di masing-masing negara, serta juga memahami bahwa ada beberapa negara yang cukup alergi dengan istilah HAM. Sehingga, untuk tingkat regional, sudah lebih maju. Organisasi masyarakat sipil ingin membawa isu HAM dalam praktik inklusif bisnis di keketuan ASEAN ini.
Perlu dilihat kembali posisi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat apakah levelnya seimbang atau tidak. Karena konsep inklusif bisnis (IB) membutuhkan konsep yang seimbang. Kita memiliki peluang untuk bisa mengintegrasikan nilai-nilai inklusif bisnis, HAM, dan lingkungan. Jika tidak seimbang, maka dalam praktiknya akan selalu ada kendala yang ditemui.
UNGPs perlu diintegrasikan dalam tools inclusive business. Indonesia bisa memperlihatkan bagaimana contoh konsep IB bisa diintegrasikan dengan konsep HAM. Perspektif HAM kurang lengkap jika hanya melihat pada pola kemitraan saja. Perlu meninjau kerangka ASEAN terkait bisnis inklusif, terutama implementasinya di Indonesia, karena belum ada praktik baik. Negara kita belum mempunyai regulasi yang spesifik untuk IB.
Posisi organisasi masyarakat sipil sangat penting dalam mendorong bisnis inklusif. Jika dalam konteks ekonomi-solidaritas, modalitasnya adalah kapital sosial (network). Selanjutnya yaitu sektor privat, di mana modalitas utamanya adalah kapital keuangan. Lalu berikutnya government, modalitasnya adalah otoritas/kekuasaan.
Di Indonesia, wacana ekonomi kerakyatan masih tidak jelas. Lalu pada akhirnya, ekonomi kerakyatan itu muncul di dalam kebijakan tentang ekonomi-UMKM. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, sudah disebutkan siapa saja yang disebut sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Padahal dalam praktiknya, permasalahan mereka sangat berbeda. Penggabungan definisi dalam satu undang-undang adalah sumber permasalahan ketidakadilan kebijakan.
Menurut ASEAN, definisi inklusif bisnis adalah suatu model usaha yang memberikan kesempatan sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan kepada the bottom of pyramid, atau untuk 40% di bawah, tutur Eri Trinurini Adhi, Board Member Bina Swadaya sekaligus Chair of ASEC (Asian Solidarity Economy Council).
Romlawati dari PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) mengatakan, budaya secara umum lebih menghargai bisnis yang arah jualnya ke luar dari lokal. Untuk pengusaha mikro, jika usahanya mau dianggap berkembang dengan baik melalui indikator tersebut, maka akan sulit sekali. Sehingga diperlukan dorongan agar pengusaha mikro bekerja sama dengan pengusaha besar.
Belum ada perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Banyak contoh kasus di lapangan yang menghambat pelaku usaha kecil. Belum lagi jika membahas ke ranah disabilitas. Mahreta Maha dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) berpendapat, jika perlu dibuat perlindungan khusus bagi pelaku usaha kecil. Menyusul dengan tambahan, jika pengusaha besar wajib mengerjakan pekerja disabilitas, minimal 1%.
Pentingnya untuk mengintegrasikan ide/unsur bertanggung jawab dalam unsur IB ke dalam dokumen ASEAN Inclusive Business Framework (AIBF). Berdasarkan dokumen Oxfam tahun 2020, belum ada negara anggota ASEAN yang memiliki strategi IB. Salah satu kesulitan Pemerintah karena belum adanya kerangka kebijakan. Cara untuk mendorong instrumen kebijakan tersebut melalui akreditas inklusif bisnis.
Ayu Rahayu dari Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) berpendapat, bagaimana IB dapat bertujuan untuk petani, khususnya petani berskala kecil. IB masih sangat kecil sekali aksesnya di sektor pertanian skala kecil. Berdasarkan pengalaman, terkadang ketika petani memiliki usaha yang mikro lalu mereka ingin bermitra, hal itu cukup sulit dilakukan. Perusahaan penampung itu menerapkan standar khusus yang diharuskan ke petani kecil. Namun pada kenyataannya petani ini kesulitan memenuhi standar tersebut, karena standarnya cukup jauh untuk dijangkau.
Perwakilan dari Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), Dedy Wahyu menambahkan, minimnya akses keuangan bagi pelaku usaha kecil dengan segala macam persyaratan yang ada di bank, hal itu tidak memenuhi standar. Data di lapangan kebanyakan skema kelompok yang mau mengakses bantuan usaha kredit belum terlalu inklusif secara praktiknya.
Mahreta Maha dari HWDI mengatakan, jika berbicara tentang perbankan, perempuan penyandang disabilitas dianggap tidak cakap untuk mengurus masalah perbankan. Tanda tangan mereka ditolak oleh pihak bank untuk ragam disabilitas tertentu. Untuk mengurus rekening saja masih kesulitan, apalagi dengan pengajuan pinjaman. Saat ini sudah ada beberapa perbankan yang sifatnya digital, dengan adanya alat bayar digital, sedikit membantu teman-teman disabilitas. Meskipun hanya 30% penyandang disabilitas yang bisa mengakses layanan keuangan digital, karena faktor aplikasi yang masih kurang ramah.
Solidaritas ekonomi itu bisa digambarkan seperti koperasi. Ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi, one-man-one vote, tujuannya untuk mensejahterakan ekonomi. Pada praktiknya, tidak hanya koperasi yang melakukan nilai seperti itu. Jika tidak ada demokrasi ekonomi, maka tidak bisa dikatakan ekonomi solidaritas.
Untuk mencapai solidaritas ekonomi ada tahapan yang perlu diwujudkan, pertama demokrasi ekonomi. Kedua, etika, merupakan ciri dari solidaritas ekonomi. Ketiga, membangun ekosistem untuk ekonomi sektor ketiga yang di dalamnya termasuk: NGO, yayasan, usaha sosial, dan lainnya.
Perlu adanya juga perlindungan khusus bagi usaha-usaha yang dilakukan oleh kaum rentan. Seperti misalnya di Korea Selatan, praktik usaha pijat dilindungi untuk orang-orang disabilitas netra saja. Untuk penyandang disabilitas, pilihan pekerjaan itu sangat terbatas. Maka dari itu perlu adanya proteksi usaha agar teman-teman dari kaum rentan bisa lebih bertahan hidup.
Jika berbicara di kelompok sektor privat dan industri yang besar, isu yang diangkat adalah bagaimana mengintegrasikan HAM dalam proses bisnis mereka. HAM yang dimaksud misalnya isu pekerja anak. Dalam industri sawit di Indonesia, sering dicermati negara kita ini melanggar HAM dengan isu pekerja anak. Anak-anak yang dipekerjakan biasanya membantu orang tuanya.
Regulasi terkait kebijakan inklusif bisnis harus terus dikawal. Perlu dilakukan diskusi secara berkala agar dari banyaknya isu-isu yang sudah dibahas, dapat dikerucutkan menjadi fokus bersama. Harapannya agar kedepannya narasi terkait inklusif bisnis dapat merujuk ke arah suara yang solid, agar menjadi pedoman yang kuat bagi sektor-sektor yang terlibat di dalamnya.