Diseminasi Kertas Kebijakan Mendorong Bisnis Inklusif dan Bertanggung Jawab di Indonesia
Oleh: Ari Wibowo, Program Officer HAM & Demokrasi INFID
Editor: Intan Bedisa, Communication & Digital Officer INFID
INFID telah menyelesaikan policy paper atau kertas kebijakan terbaru dalam isu bisnis dan hak asasi manusia yang berjudul “Policy Paper Mendorong Inklusive & Responsible Business (IRB) dengan Memperkuat Keterlibatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Indonesia” pada Februari 2024. Oleh karena itu, INFID menyelenggarakan diseminasi publikasi ini pada 21 Februari 2024 secara hybrid via Zoom dan di Hotel Oria, Jakarta Pusat.
Kertas kebijakan terbaru ini menjadi publikasi strategis INFID sebagai lembaga advokasi berbasis bukti, dalam upaya mendorong kebijakan bisnis inklusif dan bertanggungjawab atau Inclusive and Responsible Business (IRB) di Indonesia. Sejak tahun 2015, INFID bersama koalisi organisasi masyarakat sipil (OMS) Indonesia aktif memantau dan mendorong advokasi business and human rights (BHR). Sejak awal, INFID bersama koalisi OMS aktif dalam mempromosikan pedoman kebijakan BHR, mendorong pemerintah untuk mengadopsi soft-law United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs BHR), bahkan hingga lahirnya Perpres 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Dalam strategi ini, INFID bersama beberapa OMS menjadi mitra non-pemerintah sebagai Gugus Tugas Nasional (GTN) BHAM.

Keterangan: Kegiatan diseminasi yang berlangsung pada 21 Februari 2024 di Hotel Oria, Jakarta Pusat (sumber: Dok. INFID)
Acara diseminasi dibuka oleh Direktur Eksekutif INFID Iwan Misthohizzaman. Program Officer HAM & Demokrasi INFID Ari Wibowo menyampaikan beberapa poin yang dituangkan dalam penelitian ini, yaitu (i) isu dan perkembangan IRB di ASEAN dan Indonesia; (ii) pengembangan gerakan atau advokasi IRB di tingkat ASEAN dan Indonesia; dan urgensi untuk terus melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam iklim IRB; (iii) rekomendasi dan masukan untuk penyempurnaan kebijakan IRB di Indonesia dan ASEAN.
Salah satu temuan kunci policy paper ini adalah mengenai pentingnya peran civil society organisation (CSO) atau OMS dalam proses mewujudkan bisnis yang inklusif dan bertanggung jawab. Eri Trinurini-Adhi sebagai peneliti utama mengungkapkan bahwa peranan CSO dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses bisnis tidak dapat dihindari dan sangat penting bagi keterlibatan mereka yang berarti dalam kebijakan dan kolaborasi dalam mendorong rantai nilai yang adil bagi semua.
“Ada beberapa kelompok CSO. Ada yang mendorong sisi kebijakan seperti INFID, ASPPUK, KRKP, PRAKARSA, dan lain-lain. Ada yang mendorong isu HAM seperti Elsam, ada juga yang bergerak dari sisi serikat buruh, pemberdayaan masyarakat, dan juga advokasi kebijakan internasional. Masukan saya, jika masyarakat sipil Indonesia ingin melakukan advokasi, dalam konteks IRB dan IB, kita harus memahami cara berpikir dari sudut pandang bisnis/perusahaan tanpa terganggu oleh prinsip-prinsip mereka.” ujar Eri.

Keterangan: Technical Officer ILO Heejin Ahn menyampaikan materi tentang cara mendorong IB & IRB melalui SSE
Dalam tingkat global, upaya mendorong IB/IRB sudah menjadi gerakan bersama dalam mewujudkan Solidarity Social Economy (SSE). Heejin Ahn, Technical Officer ILO Bangkok sebagai salah satu pembicara pada forum diseminasi ini mengatakan bahwa PBB dan ILO telah membuat definisi universal bahwa upaya untuk mendorong IB atau IRB adalah bagian dari solidaritas ekonomi sosial.
“Terdapat beberapa persamaan dan perbedaan antara IB-IRB dan SSE. Ada ciri-ciri yang membedakan dan serupa. Secara umum, semua ini berkontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan menyediakan pekerjaan yang adil dan berkualitas. Namun, yang membedakan adalah SSE berorientasi pada manusia dalam operasionalnya bukan sekedar profit. Ciri yang kedua adalah SSE berangkat dari tata kelola yang partisipatif. Misalnya ada perusahaan yang fokus pada pemberdayaan.” jelas Ahn. Ia menambahkan, bahwa penting juga bagi OMS untuk menonjolkan fungsi sosial dan politiknya, yaitu dimulai dari membantu proses komunikasi dengan pemerintah secara efektif untuk menyelesaikan permasalahan bisnis saat ini.
Penelitian ini mendapat respon positif dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Konsultasi dan Pendampingan Bisnis Kementerian Koperasi dan UKM RI Destry Anna Sari, serta Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Dr. Harniati, SH, LLM yang berpartisipasi sebagai pembahas utama penelitian ini. Keduanya mengungkap bahwa beberapa temuan penelitian akan diadopsi oleh kementeriannya dalam upaya memajukan kebijakan bisnis dan hak asasi manusia di Indonesia ke depannya.
Pembahasan dan proses diseminasi selengkapnya dapat disaksikan di kanal YouTube INFID TV: https://www.youtube.com/live/pXBGIjSE-Cw?si=Ld4GMu6YuZhauM5E dan Jakartanicus: https://www.youtube.com/live/dexMCLMV5Xc?si=LpgbNBt9XUcHDZ8T.