INFID Mendapatkan Penghargaan RAN PE Award 2024
SIARAN PERS

Jakarta, (19/08) – International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan RAN PE Awards 2024 dengan kategori “INISIATOR KOLABORASI MULTIPIHAK” pada Senin, 19 Agustus 2024. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) kepada INFID yang telah konsisten memberikan dukungan konkret dan kontribusi dalam advokasi lahirnya dan implementasi kebijakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024 (RAN PE) di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Penganugerahan penghargaan ini juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin. Wapres Ma’ruf mengapresiasi seluruh pihak yang berperan meningkatkan keamanan di Indonesia, khususnya dalam hal pencegahan ekstremisme dan terorisme. “Keberhasilan RAN PE membuat Indonesia mencatatkan “Zero Terrorist Attack” sepanjang tahun 2023”, ucap Wapres Ma’ruf pada acara RAN PE Award 2024 pada 19 Agustus 2024 di Hotel Westin, Jakarta Selatan.
Sejak tahun 2020, INFID dan PW Fatayat NU Jawa Timur dan PW Fatayat NU Jawa Barat melakukan kerja-kerja advokasi untuk mendorong kesiapan pemerintah daerah untuk menjadi inisiator dalam mempercepat implementasi kebijakan penanganan dan pendampingan deportan dan returni perempuan dan anak. Terobosan yang dilakukan INFID bersama PW Fatayat NU Jawa Barat dan Jawa Timur adalah dengan membentuk suatu wadah bersama untuk saling belajar, bertukar gagasan, dan berkolaborasi yang disebut sebagai Forum Multistakeholder.
Dari banyaknya rangkaian advokasi dan diskusi strategis di forum ini, membuat Jawa Barat dan Jawa Timur menjadi dua provinsi yang secara khusus memasukkan aksi penanganan dan pendampingan deportan dan returni ke dalam Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE).
Forum ini berhasil mendorong lahirnya sejumlah kebijakan daerah yang progresif, seperti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (RAD PE) Tahun 2022-2024 dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Sejarah Forum Multistakeholder Jawa Barat dan Jawa Timur
Forum multistakeholder Jawa Barat dan Jawa Timur terbentuk sejak Juli 2020 atas inisiasi dari INFID bersama PW Fatayat NU Jawa Barat dan PW Fatayat NU Jawa Timur melalui dukungan program Harmoni. Sejak awal, pembentukan forum multistakeholder ini sudah meliputi langkah-langkah strategis, seperti pemetaan pihak-pihak yang terlibat, knowledge sharing, hingga penguatan kapasitas.
Awalnya, pembentukan forum multistakeholder ini sebagai peluang untuk menciptakan ruang berbagi, saling belajar, dan ruang diskusi multipihak untuk membahas persoalan deportan dan returni perempuan dan anak di tingkat daerah. Selain itu, forum ini juga dijadikan sebagai sarana untuk membangun komunikasi antarpihak.
Pada perkembangannya, forum multistakeholder juga bertransformasi menjadi ruang kerja kolaborasi untuk mengadvokasi isu-isu pencegahan ekstremisme berkekerasan, termasuk RAD PE, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, dan juga laboratorium pembelajaran bersama.
Deretan publikasi riset dan modul menjadi capaian advokasi dan produk pengetahuan yang dihasilkan oleh forum multistakeholder. Publikasi ini merupakan langkah dari forum multistakeholder untuk menganalisa dan mengidentifikasi masalah deportan dan returni, serta isu ekstremisme di Jawa Barat dan Jawa Timur. Beberapa yang sudah terpublikasi misalnya Laporan Pemetaan Penanganan Deportan dan Returni Perempuan dan Anak Terpapar Paham Radikal Terorisme, juga Kertas Kebijakan yang membahas urgensi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Jawa Timur tentang deradikalisasi dan reintegrasi sosial deportan dan returni perempuan dan anak. Selain riset, forum ini juga menghasilkan pedoman teknis yang sangat penting bagi aktor-aktor kunci seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi keagamaan untuk melakukan pendampingan deportan dan returni dengan perspektif gender dan prinsip perlindungan anak.
Penguatan anggota forum multistakeholder dilakukan secara konsisten dengan kolaborasi antarprogram di INFID, yaitu HARMONI dan TANGGUH. Melalui program HARMONI, INFID melakukan penguatan di level daerah, sementara program TANGGUH memperkuat forum multistakeholder di level nasional.
Perkembangan gerakan forum multistakeholder membuat jumlah anggota terus bertambah. Saat ini terdapat sekitar 80 lembaga dan 183 orang, di mana 62,7% (115 anggota) adalah perempuan. Anggota forum multistakeholder berasal dari berbagai aktor mulai dari yayasan korban, forum anak, organisasi perempuan, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi penyedia layanan, akademisi, dan media.
INFID melalui advokasi forum multistakeholder berharap pemerintahan nasional dan daerah selanjutnya akan melanjutkan RAN PE dan terus mengembangkan kebijakannya menggunakan prinsip inklusivitas, perlindungan anak, dan perspektif gender.
Narahubung:
Sanita Rini (Program Officer Preventing Violence Extremism INFID, Peneliti): 0813-9208-1696
Tentang International NGO Forum on Indonesian Development (INFID):
INFID adalah organisasi masyarakat sipil yang berjuang untuk pembangunan Indonesia sejak 1985. INFID terakreditasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menyandang Special Consultative Status untuk ECOSOC PBB. INFID memiliki tiga fokus program; 1) Penurunan Ketimpangan, 2) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan 3) HAM & Demokrasi.
Media Sosial:
Instagram infid_id
Twitter infid_id
Facebook infid
Youtube INFID TV
Linkedin International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
Website www.infid.org


Catatan tambahan:
Capaian Forum Multistakeholder untuk Produk Pengetahuan
- Laporan Pemetaan Penanganan Deportan dan Returni Perempuan dan Anak Terpapar Paham Radikal terorisme
- Pedoman teknis pendampingan deportan dan returni perempuan dan anak terpapar paham radikal terorisme bagi pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi keagamaan telah direvisi dengan memperkuat perspektif gender dan perlindungan hak anak
- Makalah Kebijakan Penanganan Deportan dan Returni Perempuan dan Anak di Jawa Barat
- Makalah Kebijakan Penanganan Deportan dan Returni Perempuan dan Anak di Jawa Timur
- Kertas Kebijakan “Urgensi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial Deportan dan Returni Perempuan dan Anak”
- Kertas Kebijakan “Urgensi Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial Deportan dan Returni Perempuan dan Anak”
- Draft Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Barat tentang Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial Orang atau Kelompok Orang Terpapar Paham Radikal Terorisme Termasuk Deportan dan Returni Perempuan dan Anak
Capaian Forum Multistakeholder dalam Advokasi Kebijakan di Jawa Barat dan Jawa Timur
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (RAD PE) Tahun 2022-2024
- Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tanggal 31 Maret 2023 Nomor: 25/PB.01/BAKESBANGPOL untuk Bupati/Walikota se-Jawa Barat tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme di Daerah Tahun 2023
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 339/Kep.668-Kesbangpol/2023 tentang Kelompok Kerja Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Jawa Barat Tahun 2022-2024
- Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/451/kpts/013/2022 tentang Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Provinsi Jawa Timur Periode 2022-2024.
- Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/735/KPTS/213/2023 tentang Kelompok Kerja Optimalisasi Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2023 – 2025
- Surat Edaran(SE) Gubernur Jawa Timur tanggal 28 Februari 2024 untuk Bupati/Walikota Se Jawa Timur Nomor 200.1.3/3992/209/5/2024 tentang Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial bagi Mantan Napiter dan Orang atau Kelompok Orang Terpapar Paham radikal termasuk Deportan dan Returni