Intoleransi dan Diskriminasi dalam Beragama: Studi Kasus Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Nasional dan Daerah
Sebelum PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 1948, Indonesia telah terlebih dahulu menyampaikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Pancasila sebagai sumber hukum telah menetapkan dasar hukum hak asasi manusia, seperti sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Selanjutnya, sebelum amandemen pun, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara telah menetapkan berbagai wujud hak asasi manusia, seperti kebebasan berserikat, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak mendapatkan pendidikan, dan lain-lain yang diatur antara lain dalam Pasal 27 sampai Pasal 34.
TAP MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum negara bermakna Pancasila menjadi sumber yang dijadikan bahwa untuk penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam Pasal 3 ayat (1) TAP MPR yang sama menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
Sampai saat ini, batu uji yang sering digunakan terhadap peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah UUD NRI Tahun 1945. Pancasila sebagai sumber hukum belum banyak digunakan sebagai batu uji. Hal ini terlihat dari minimnya kajian filosofis atas pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kajiannya, terutama dalam Naskah Akademik. Pada praktiknya, tak banyak peraturan perundang-undangan yang menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kajiannya, terutama dalam Naskah Akademik. Pada praktiknya, tak banyak peraturan perundang-undangan yang menguraikan nilai-nilai Pancasila secara filosofis sebagai pembenaran atas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, penelitian ini telah meramu protokol dari variabel dan indikator nilai-nilai Pancasila yang telah disusun oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) sebagai batu uji terhadap peraturan perundang-undangan yang dianggap melanggar hak asasi manusia karena mengandung intoleransi dan diskriminatif. Penelitian ini mengumpulkan dan melihat lebih jauh tren perkembangan peraturan perundang-undangan intoleran dan diskriminatif di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Penelitian ini juga berupaya melihat intensitas intoleransi dan diskriminasi di dalamnya dengan menyusun protokol penilaian regulasi berbasis pada variabel dan indikator nilai-nilai Pancasila.
Tema yang dikembangkan dalam penelitian ini merupakan bagian dari perhatian INFID untuk kemajuan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Saat ini, selain melakukan kajian terhadap perkembangan terkini, INFID juga mencoba membangun sebuah mekanisme atau sistem pelaporan dan pendataan dari bawah melalui organisasi anggota INFID yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Inisiatif dan mekanisme ini akan mempermudah INFID dalam melakukan monitoring dan memetakan perkembangan tren peraturan daerah yang intoleran dan diskriminatif di masa-masa mendatang.
INFID bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berterima kasih kepada 2 peneliti utama, yakni Yanu E. Prasetyo, PhD (Peneliti BRIN & Pengamat Kebijakan Publik) dan Yasser Arafat, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan). Kedua peneliti telah bekerja keras dan mengupayakan hasil penelitian yang baik dan layak sebagai rujukan.
Selamat membaca.