Kemunduran Demokrasi dan Urgensi Perlindungan Masyarakat Sipil
Oleh: Grace Joanessa (Program Assistant SDGs INFID)
Editor: Andi Faizah (Research & Public Education Lead INFID)
Menyempitnya ruang sipil dan meningkatnya serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Sepanjang 2014 – 2023, tercatat 1.609 kasus serangan terhadap pembela HAM, termasuk kriminalisasi, intimidasi digital, dan pelecehan terhadap individu yang menyuarakan kritik. Represi terhadap jurnalis, aktivis lingkungan, serta organisasi masyarakat sipil (OMS) di berbagai daerah juga terus terjadi, diperparah oleh kecenderungan otokratis, pelemahan lembaga pengawas, pembatasan kebebasan akademik, serta menguatnya peran militer dalam urusan sipil.
Di tengah tekanan politik tersebut, OMS juga menghadapi krisis pendanaan yang berdampak pada melemahnya perlindungan bagi pembela HAM. Kerentanan ini semakin berat dirasakan oleh organisasi perempuan (WRO), yang hanya menerima porsi sangat kecil dari bantuan pembangunan. Situasi ini menegaskan semakin terbatasnya dukungan struktural bagi gerakan masyarakat sipil, khususnya gerakan perempuan.

Penyempitan ruang sipil di indonesia berlangsung secara sistemik, melalui kombinasi kebijakan hukum yang represif, penguatan pendekatan keamanan dan militerisme, serta pembatasan mekanisme partisipasi publik. Kondisi ini tidak hanya menciptakan iklim yang membatasi kebebasan berekspresi dan berorganisasi, tetapi juga memproduksi pola-pola serangan yang berulang terhadap masyarakat sipil.
Sejumlah regulasi kerap disalahgunakan dalam praktik, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam KUHP, ketentuan mengenai penghasutan menjadi pasal yang paling sering dipakai untuk menjerat warga, baik mereka yang mengajak maupun yang berpartisipasi dalam aksi demonstrasi. Pasal ini, yang dalam praktiknya kerap menjadi instrumen kriminalisasi, tetap dipertahankan dalam KUHP yang baru.
Di tengah menyempitnya ruang sipil tersebut, berbagai pola serangan menyasar organisasi masyarakat sipil termasuk organisasi perempuan. Beberapa di antaranya adalah kriminalisasi, serangan digital, pembatasan aktivitas organisasi masyarakat sipil, serta stigma terhadap Perempuan Pembela HAM (PPHAM). PPHAM kerap distigma karena peran advokatif dan kritis mereka yang dianggap melampaui batas norma gender yang menempatkan perempuan di ranah domestik dan subordinat. Akibatnya, PPHAM tidak hanya menghadapi tekanan politik seperti pembela HAM pada umumnya, tetapi juga serangan personal dan moral berbasis gender yang bertujuan melemahkan legitimasi serta membungkam perjuangannya.
Kemunduran demokrasi dan menyempitnya ruang sipil tersebut dibahas dalam lokakarya bertajuk “Memperkuat Ruang Sipil dalam Demokrasi: Berbagi Pengalaman & Strategi Kolektif bagi Organisasi Masyarakat Sipil dan Organisasi Perempuan” pada 14 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan oleh INFID bersama Kalyanamitra dan Asosiasi LBH APIK Indonesia, dengan dukungan Canada Fund Local Initiative (CFLI).
Lokakarya di Jakarta ini menjadi penutup rangkaian kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, dan Makassar, Sulawesi Selatan. Dua lokakarya di tingkat daerah tersebut berfokus pada pemetaan situasi lokal, termasuk bentuk penyempitan ruang sipil, ancaman yang dihadapi organisasi masyarakat sipil (OMS) dan organisasi perempuan, serta praktik baik yang dikembangkan sebagai strategi resiliensi. Pertemuan di Jakarta mempertemukan dan membandingkan temuan-temuan dari daerah dalam kerangka situasi nasional, untuk melihat kesesuaian maupun perbedaan pola ancaman yang dihadapi, sekaligus merumuskan strategi dan mekanisme perlindungan kolektif di tingkat nasional.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan OMS, organisasi perempuan, lembaga bantuan hukum, dan media independen nasional. Diskusi membahas pola dan tren serangan terhadap OMS, dampaknya terhadap keberlangsungan organisasi, serta berbagai upaya mitigasi yang telah dilakukan. Lokakarya ini turut menyoroti dampak kebijakan negara terhadap ruang gerak masyarakat sipil, implikasinya bagi organisasi perempuan, serta pengaruh dinamika geopolitik dan geoekonomi global terhadap gerakan sipil. Pentingnya strategi perlindungan kolektif yang berperspektif gender dan berbasis solidaritas lintas sektor turut ditekankan dalam lokakarya ini.

Dalam lokakarya, peserta juga membahas tiga poin utama yang saling berkaitan. Pertama, keterhubungan isu lokal dan nasional. Beberapa isu yang didiskusikan yaitu kemarahan rakyat terhadap kondisi politik, sosial, dan ekonomi. Angka pengangguran yang tinggi, banyaknya masyarakat sipil yang ditangkap saat melakukan aksi di bulan Agustus 2025, serta kesenjangan ekonomi. Konflik agraria dan kekhawatiran terhadap masa depan bumi juga menjadi isu krusial yang dibahas.
Kedua, mekanisme perlindungan organisasi masyarakat sipil. Beberapa hal yang telah dilakukan, misalnya melaksanakan pelatihan paralegal, keamanan digital dan holistik, penguatan pengarusutamaan gender dalam bantuan hukum. Adapun upaya yang dilakukan dalam perlindungan masyarakat sipil, yakni berkoordinasi dengan pendamping hukum serta berjejaring dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berkaitan dengan mekanisme perlindungan ini, sangat penting juga untuk mempertimbangkan kebutuhan kelompok disabilitas. Misalnya, menyusun SOP penanganan disabilitas, menyediakan juru bahasa isyarat bagi kelompok tuli di dalam layanan hotline atau pengaduan.
Ketiga, kebijakan dan pola tata kelola pemerintahan saat ini. Dalam refleksi tersebut, dimensi kebijakan, politik anggaran, dan keamanan mengemuka sebagai faktor yang melemahkan praktik good governance. Diskusi mengidentifikasikan adanya penguatan sentralisasi kekuasaan dan ekonomi di tingkat pusat, meningkatnya intervensi negara di daerah, serta minimnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses perumusan kebijakan. Ruang dialog bagi kelompok orang muda menyempit, sementara pemangkasan anggaran untuk pemenuhan hak perempuan dan pengelolaan layanan masyarakat desa, serta penguatan kontrol negara melalui instrumen hukum dan penguatan institusi keamanan dan pertahanan semakin membatasi partisipasi publik.
Lokakarya ini menegaskan bahwa masyarakat sipil tengah menghadapi krisis HAM dan penyempitan ruang demokrasi saling terhubung secara global, nasional, dan lokal. Karena itu, diperlukan penguatan posisi organisasi, pengembangan mekanisme perlindungan yang lebih sistematis, serta konsolidasi pengetahuan dan gerakan antarorganisasi menjadi kebutuhan mendesak. Dalam situasi tersebut, pembelajaran kolektif dan penguatan jejaring lintas daerah dan tingkat nasional menjadi kunci untuk menjaga solidaritas serta memastikan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi tetap hidup dan terus diperjuangkan.