Koalisi INKLUSI: Negara Harus Hadir Melaksanakan Konstitusi, Bukan Melegitimasi Diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya

Koalisi INKLUSI: Negara Harus Hadir Melaksanakan Konstitusi, Bukan Melegitimasi Diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya

SIARAN PERS KONSORSIUM INKLUSI

TASIKMALAYA, 11 Februari 2026 – Koalisi INKLUSI menyatakan sikap tegas menolak rencana mobilisasi massa oleh FUIPA serta rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 07/DP-K.TSM/I/2026 yang mendorong pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Kami memandang bahwa desakan untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang aktivitas keagamaan adalah langkah mundur yang mencederai prinsip hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

Koalisi INKLUSI mencermati poin-poin dalam surat MUI Tasikmalaya tertanggal 29 Januari 2026 yang mendasarkan rekomendasinya pada potensi “keresahan sosial” dan “konflik horizontal”. Kami menegaskan bahwa:

  • Tanggung Jawab Keamanan: Potensi konflik sosial tidak boleh diselesaikan dengan memberangus hak kelompok minoritas, melainkan dengan penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi.
  • Batas Kewenangan: Fatwa MUI bersifat pandangan keagamaan dan bukan merupakan hukum positif yang mengikat secara paksa bagi seluruh warga negara termasuk institusi dan aparat Pemerintah.
  • Kritik terhadap Referensi Pergub: Rekomendasi untuk mengikuti Pergub Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 adalah keliru, karena regulasi tersebut sejatinya tidak memberikan mandat bagi pemerintah daerah untuk melarang ibadah, melainkan hanya membatasi penyebaran ajaran di ruang publik demi ketertiban.

Koalisi INKLUSI mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada mandat konstitusi yang lebih tinggi:

  1. Mandat UUD 1945: Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi: Berdasarkan putusan-putusan MK terkait kebebasan beragama, negara berkewajiban memberikan perlindungan (to protect) dan pemenuhan (to fulfill) hak warga negara, bukan menjadi alat untuk membatasi keyakinan seseorang.
  3. Harkat Hak Asasi Manusia: Hak untuk berkeyakinan adalah non-derogable rights—hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk atas nama desakan massa atau “penyelamatan akidah” kelompok tertentu.

Oleh karena itu kami menyerukan:

  • Kepada Bupati dan DPRD Tasikmalaya: Kami mendesak agar tetap teguh pada sumpah jabatan untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan tidak menerbitkan kebijakan diskriminatif seperti Peraturan Bupati yang dicanangkan dalam rekomendasi MUI.
  • Kepada Aparat Kepolisian: Meminta jaminan keamanan penuh bagi warga Jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya dari ancaman persekusi, intimidasi, maupun tindakan kekerasan yang mungkin dipicu oleh narasi “Demo Akbar”.
  • Kepada Forum Umat Islam: Kami mengajak untuk mengedepankan dialog kebangsaan yang inklusif dan menghentikan narasi kebencian yang merusak persaudaraan kemanusiaan.

“Memaksakan kepatuhan akidah melalui instrumen kekuasaan dan tekanan massa adalah pengkhianatan terhadap cita-cita Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Kami berdiri Bersama setiap warga negara yang haknya dirampas,” tutup Subhi, perwakilan Koalisi INKLUSI.

Narahubung:

Subhi Azhari, Direktur Ekesekutif Yayasan Inklusif, 0815-8770-114

Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute, 085230008880

Syafira Khairani, Network & Advocacy Lead INFID, 085157756188

Organisasi yang Menyatakan Sikap:

1. Yayasan INKLUSIF

2. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)

3. UNIKA Soegijapranata

4. SETARA Institute

5. Maarif Institute

6. MediaLink