Khairani Arifin dan Aktivis Perempuan Aceh: Merebut Ruang dan Hak Berbicara Perempuan Aceh

Khairani Arifin dan Aktivis Perempuan Aceh: Merebut Ruang dan Hak Berbicara Perempuan Aceh

Penulis: Intan Bedisa, Strategic Communication Lead INFID

12 Maret 2026

Artikel ini ditulis dalam rangka International Women’s Day 2026. Sebagai forum organisasi masyarakat sipil, INFID memaknai momen ini untuk merayakan para perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM). INFID akan hadirkan cerita-cerita dari para perempuan yang bertarung dengan risiko, demi keadilan sosial, dan menjaga hak sesama kita. Dukung mereka, bagikan tulisan ini, jadikan ini sebagai peluk hangat kita untuk mereka.

Leubeh kreuh bhan keu, ngeun bhan likot

Peribahasa Aceh yang berarti ban belakang lebih kuat daripada ban depannya. Ini adalah ungkapan untuk melabeli perempuan Aceh (diposisikan sebagai ban belakang) yang bersuara kritis, oleh karenanya dianggap menyaingi laki-laki (ban depan), dan kalau perempuan kritis dianggap akan  mendominasi, dan ini “haram” hukumnya.

Se-tabu itu hak berbicara dan menyampaikan pendapat bagi perempuan Aceh, khususnya di pedesaan. Meskipun itu adalah hak dasar warga negara, ruang itu begitu sempit, kesempatan itu terasa seperti kemewahan bagi para inong –perempuan dalam bahasa Aceh. Namun, sejak 2007, setahun pasca tsunami Aceh, ruang itu hadir seperti hadiah besar bagi perempuan Aceh, khususnya di Banda Aceh. Sebuah forum bernama Musyawarah Rencana Aksi Kaum Perempuan (Musrena) lahir, menjadi wadah suara perempuan Aceh yang selama ini tak diperdengarkan. Sebuah titik baru dalam peradaban Aceh, bahkan Indonesia, sebab ini adalah forum khusus perempuan pertama dan (saat itu) satu-satunya di Indonesia.

Tim INFID ingin memperkenalkan Khairani Arifin, seorang aktivis perempuan dari Tanah Aceh dan akademisi hak asasi manusia (HAM). Kak Rani –panggilan akrab Khairani–, adalah salah satu Anggota Flower Aceh –salah satu anggota INFID–, sekaligus salah seorang pengusung utama lahirnya Musrena Kota Banda Aceh, bersama banyak aktivis perempuan lainnya, di antaranya Suraiya Kamaruzzaman dan Nursiti. Inilah kisahnya dalam merebut ruang dan hak berbicara perempuan Aceh.

Keterangan: Khairani Arifin (tengah) mengikuti Festival HAM 2024 di Bitung, Sulawesi Utara. 
Foto: Dok. INFID/Stenly Pontolawokang

Kak Rani lahir pada tanggal 22 Maret 1967 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sejak kelas 1 SD, ia dan keluarganya menetap di salah satu desa di Aceh Utara, yang merupakan kampung halaman ayahnya.  Ia menetap di sana hingga SMA. Tumbuh dari keluarga sangat sederhana dengan berbagai keterbatasan, mengajarkannya untuk  belajar sangat keras. 

Rani muda menempuh pendidikan S1 hukum di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Pertemuannya dengan isu-isu perempuan bermula pada keterlibatannya di organisasi kampus yang bekerja untuk masyarakat. Ia berkeliling ke desa-desa untuk memberi sosialisasi, serta berbagai macam pelatihan dan penguatan warga. 

“Nah di sana dari kegiatan-kegiatan di desa dengan masyarakat inilah mulai melihat, aduh, ternyata persoalan perempuannya terlalu banyak gitu. Nah itu ketertarikan awalnya. Apalagi pada saat itu kondisi Aceh masih dalam situasi konflik bersenjata, yang ruang gerak dan ruang partisipasi masyarakat sangat-sangat terbatas, terlebih perempuan”, tutur Kak Rani.

Rani muda juga kerap membincangkan masalah-masalah perempuan dan gender dengan teman satu kosnya, Suraiya Kamaruzzaman. Persahabatan mereka lahir dari sebuah kamar kos berukuran 3×4 meter persegi yang menjadi saksi bisu kegelisahan mereka melihat persoalan kerentanan perempuan yang berlapis dan tak berkesudahan. Selepas kuliah, pada September 1989, mereka mulai terlibat di Flower Aceh, sebuah organisasi yang berfokus pada pemberdayaan perempuan. Suraiya telah terlebih dahulu terlibat di Flower Aceh dan banyak bercerita tentang kondisi perempuan saat ini. Cerita-cerita ini menggerakkan Kak  Rani untuk ikut bergabung dengan Flower Aceh. Pada tahun 2000, ia kemudian menjadi Sekretaris Jenderal Tim Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPUK) yang fokus pada pendampingan perempuan, khususnya perempuan di pengungsian saat konflik.

Salah satu keprihatinan mereka berangkat dari minimnya ruang-ruang menyampaikan pendapat bagi perempuan. Di Aceh dan wilayah-wilayah lain di Indonesia, terdapat mekanisme formal penyampaian suara publik yang disebut dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang sudah berlangsung sejak lama. Meskipun konstitusi mengatur partisipasi perempuan, namun nyatanya keterlibatan mereka sangat minim, seringkali tak lebih dari simbol formalitas, hanya untuk menghiasi absensi menunjukkan kehadiran perempuan. Substansi? Itu urusan laki-laki.

“Misalnya, kalau di situ hadir suaminya, ayah, atau mertuanya, perempuan kan enggan berbicara, dan dianggap tidak sopan berbicara di depan mereka. Nah. Akhirnya yaudah, kehadiran perempuan di Musrenbang itu seperti cuma hadir tapi nggak substantif gitu. Cuma hadir fisik, tapi nggak ada ruang untuk memberi ide atau masukan. Itu pun sedikit sekali  jumlah perempuan yang hadir,” jelas Kak Rani. 

Waktu pelaksanaan Musrenbang juga sangat tidak fleksibel untuk perempuan. Seringkali diselenggarakan pada malam hari, saat para perempuan disibukkan dengan kegiatan domestik, seperti menemani anak. Keluar malam hari juga sangat sensitif bagi perempuan Aceh, apalagi untuk menghadiri kegiatan seperti Musrenbang.

Dampaknya sangat bisa diprediksi. Kebutuhan dan masalah spesifik perempuan tidak pernah masuk dalam rencana pembangunan. Usulan Musrenbang cenderung fokus pada pembangunan fisik, seperti jalan, jembatan, dan gorong-gorong. Sementara, kebutuhan perempuan melampaui infrastruktur bangunan, misalnya pelatihan penguatan kapasitas perempuan dan orang-orang muda.

“Nah akhirnya kami para aktivis perempuan mulai terpikir tuh, ini gimana sih biar Musrembang ini punya nilai yang memperhatikan kebutuhan, persoalan perempuan,” lanjutnya.

Kak Rani bersama sejumlah aktivis perempuan dan organisasi masyarakat sipil (OMS) tergabung dalam koalisi Women Development Center (WDC). WDC terdiri dari beberapa OMS, seperti Flower Aceh, Balai Syura, serta Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPUK). Mereka merumuskan, mengusung, dan menggerakkan sebuah sejarah baru di Aceh dan Indonesia. Sejarah itu bernama Musyawarah Rencana Aksi Kaum Perempuan (Musrena).

Musrena: Hadiah Besar untuk Perempuan Aceh

Satu tahun pasca tsunami Aceh 2006,  WDC menggagas konsep baru Musrenbang. Sebuah model musyawarah khusus perempuan yang hasilnya akan dimasukkan ke dalam rencana pembangunan daerah. Mereka menggelar dengan dana seadanya, hampir tak ada biaya. Modal terbesar adalah semangat solidaritas perempuan.

Musrena bukan sekedar ruang untuk melibatkan perempuan dalam untuk ikut terlibat dalam perencanaan pembangunan desa, tetapi juga ruang belajar bagi perempuan. Jika pertemuan Musrenbang hanya berlangsung 2-3 jam, Musrena bisa sampai 2 hari. Hari pertama para perempuan belajar tentang perencanaan pembangunan, termasuk anggaran dan monitoring evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta berbagai pengetahuan lain. Para perempuan diajak untuk memahami mekanisme perencanaan pembangunan dan mengapa mereka harus terlibat. Selanjutnya, mereka membuat perencanaan dan mengusulkan usulan-usulan prioritasnya. “Nah setelah itu selesai, baru usulan ini dimasukkan ke Musrenbang Kecamatan dan Kota,” tutur Kak Rani. Akhirnya, suara-suara perempuan Desa bisa sampai ke Musrenbang Provinsi hingga Nasional. 

Dalam kegiatan itu, Kak Rani dan teman-teman aktivis menjadi fasilitator pelatihan dan diskusi. Dari ruang-ruang ini, terbentuklah Balee Inong, yaitu organisasi perempuan di desa-desa di Kota Banda Aceh.

Keterangan: Para perempuan mengikuti Musrena Kota Banda Aceh. 
Foto: Dok. Bappeda Banda Aceh

Kak Rani sumringah mengenang momen tersebut. Ia bercerita, ibu-ibu anggota Balee Inong –bahasa Aceh yang artinya balai perempuan–, sangat bersemangat mengikuti Musrena. Mereka sangat senang berbicara dan antusias mengikuti setiap sesi pembelajaran dan diskusi. Mereka menyuarakan ratusan usulan, rasanya seperti tumpukan aspirasi yang lama terpendam akhirnya membuncah. 

Bukan berarti tanpa tantangan. Resistensi dari para laki-laki sangat tinggi, sehingga para perempuan menghadapi berbagai halangan untuk mengikuti Musrena. Ada yang dianggap melawan suami, ada yang dijemput paksa oleh suaminya di lokasi Musrena, bahkan ada yang datang dengan sembunyi-sembunyi. “Ngapain pergi, urusan di rumah gak ada beres. Pokoknya pulang kena marah sama suaminya. Terus dia, ya banyak lah yang gak dikasih keluar lagi sama suaminya. Terus dibilang udah mulai melawan suami. Wah banyak lah ceritanya,” kenang Kak Rani. 

Namun, Musrena menghasilkan perubahan besar terkait dengan partisipasi Perempuan dalam pembangunan. Melihat model Musrena yang inovatif, Illiza, Wakil Walikota Banda Aceh saat itu –yang juga seorang perempuan– mendukung penuh Musrena. Akhirnya, melalui Peraturan Walikota Banda Aceh No. 52 Tahun 2009, Musrena diakui sebagai mekanisme legal perencanaan pembangunan yang tak terpisah dari Musrenbang dan bersifat wajib. Setelah menjadi mekanisme formal, Musrena didanai dan difasilitasi oleh Pemerintah, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan. Selain warga dan OMS, Musrena turut dihadiri oleh anggota Pemda dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), hingga organisasi perangkat daerah (OPD) seperti camat. 

“Nah, kenapa penting? Ini nanti begitu diusulkan usulan-usulan perempuan di tingkat Kota, itu anggota Dewannya udah tau karena mereka ikut memfasilitasi Musrenanya,” jelas Kak Rani.

Kehadiran Musrena menjadi kado bagi hak-hak berpendapat dan berekspresi para inong. Kini, setiap tahun dan 5 tahunan, mereka punya ruang aman untuk berpendapat. Pasca Musrena, usulan-usulan yang keluar sangat jauh berbeda dari sebelumnya. Dari semula hasil Musrenbang fokus pada pembangunan fisik, kini juga diimbangi dengan kegiatan peningkatan kapasitas. Sebagai contoh, hadirnya program pelatihan public speaking bagi perempuan, pelatihan perbengkelan bagi pemuda, sosialisasi anti narkoba, hingga pelatihan perencanaan dan pengawasan pembangunan bagi perempuan desa. Para perempuan juga merasa jauh lebih percaya diri untuk berbicara di muka umum dan mampu menjelaskan persoalan dan kebutuhan mereka secara terstruktur.

Bahkan, inisiatif ini menjadi inspirasi di wilayah lain di Indonesia. “Makanya kemudian (Kota) Trenggalek (Jawa Timur) mengadopsi, juga beberapa Kabupaten lain di Indonesia mengadopsi apa yang kita lakukan ini,” cerita Kak Rani. Meskipun belum semua wilayah di Aceh memiliki Musrena, inisiatif ini harapannya menginspirasi kehadiran Musrena yang semakin merata di seluruh wilayah di Aceh dan Indonesia.

Dipukuli, Ditahan, Hingga Tsunami

Jiwa aktivisme Kak Rani sudah tumbuh sejak di bangku kuliah. Sejak lulus kuliah di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada 1999 hingga saat ini, Kak Rani terus aktif dalam gerakan perempuan dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Ia telah menempati berbagai posisi, misalnya sebagai Sekretaris Jenderal RPUK, Ketua Presidium di Balai Syura Ureung Inong Aceh, Ketua Dewan Pengurus Flower Aceh, Ketua Dewan Pengurus LBH APIK Aceh, termasuk Ketua Pusat Riset Hak Asasi Manusia dan Ketua SDGs Forum Universitas Syiah Kuala. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) (2022-2026). 

Di tahun 2000, ia bersama aktivis perempuan Aceh lain seperti Samsidar, Suraiya Kamaruzzaman, dan Azriana juga menggagas Kongres Perempuan Aceh (Duek Pakat Inong Aceh/DPIA) yang merekomendasikan penyelesaian konflik Aceh secara damai.  DPIA juga telah melahirkan Balai Syura sebagai Rumah Organisasi Perempuan Aceh. Saat ini, Kak Rani juga menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, mengajar mata kuliah hak asasi manusia.

“Kayaknya (memang sudah) panggilan jiwa,” jawab Kak Rani.

Sebagian besar hidupnya ia curahkan untuk pemberdayaan dan peningkatan kesadaran kritis perempuan. Kak Rani bercerita, segala situasi krisis pernah ia alami. Mulai dari konflik akibat pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tsunami Aceh tahun 2006, pandemi COVID19, sampai bencana banjir bandang Sumatera awal 2026 lalu.

Kak Rani mengisahkan kondisinya saat tsunami, ia kehilangan seluruh rumah dan harta benda. “Nah, pada saat itu kan sebagai pemimpin organisasi ya, itu tetap harus bekerja kan, dan banyak orang yang sebenarnya masih membutuhkan kita. Inilah yang selalu membuat kita masih tetap ingin bekerja dalam situasi yang serumit apapun,” jawabnya. 

Saat Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) sekitar tahun 1989, Kak Rani yang tengah mengandung anak keduanya pernah menempuh perjalanan 4 jam ke sebuah desa di Pidie yang baru dibakar. Sebagai aktivis perempuan, Ia bersama anggota RPUK hadir mendampingi warga setempat, mendata jumlah warga serta kebutuhan mereka, khususnya perempuan dan anak. Ia dan aktivis lainnya juga memobilisasi bantuan bagi korban. Sampai akhirnya, ia ditahan oleh tentara karena dianggap pendukung GAM. Dalam pengalaman lainnya, ia juga pernah disandera oleh pasukan GAM, ditahan polisi, bahkan mengalami kekerasan.

Asam garam tantangan sebagai perempuan pembela HAM telah kenyang ia rasakan. Namun, tak satupun menghentikan langkahnya dalam memajukan gerakan perempuan.

“Kita berada dalam situasi yang menghadapi 3-4 situasi krisis, tapi tetap harus ada untuk diri kita sendiri, juga harus ada untuk orang lain. Kenapa? Karena banyak harapan kan, yang orang harapkan dari kita sebagai organisasi dan sebagai individu,” ucapnya bersahaja.

Dari Kak Rani kita belajar bahwa perempuan pembela HAM bukan sekadar label atau nama profesi. Itu adalah kalimat istimewa yang kita sematkan pada perempuan-perempuan yang terpanggil untuk melakukan kerja-kerja kemanusiaan, untuk menjaga hak kita, untuk membangun kesadaran kritis kita sebagai warga negara, demi keadilan. Bagi mereka, ancaman, kerentanan, tantangan itu hanya selingan kehidupan, bukan alasan untuk berhenti.

Selamat hari perempuan sedunia, Kak Rani, perempuan pembela HAM, dan seluruh perempuan di muka bumi.