Mengkritisi Kebijakan dan Implementasi Dispensasi Kawin

Mengkritisi Kebijakan dan Implementasi Dispensasi Kawin

Oleh: Isthiqonita

Cukup saya saja yang menjadi korban dinikahin orang tua saya saat masih kecil,” ujar Almarhumah (Almh). Rasminah dalam serial podcast Dipaksa Kawin yang diproduksi oleh Berita KBR. Almh. Rasminah adalah penyintas kawin anak asal Indramayu yang dinikahkan ketika berusia 13 tahun dengan laki-laki berumur 27 tahun untuk alasan ekonomi karena orang tuanya tidak mampu lagi menafkahi Rasminah. Akibatnya pendidikan Almh. Rasminah terputus setelah lulus Sekolah Dasar (SD). Tidak hanya pendidikan, akses bermain dengan teman-teman seusianya hilang dan memupus akses mimpinya menjadi guru. 

Sejak tahun 2017 hingga 2019 Almh. Rasminah bersama dua penyintas lainnya yakni Maryanti dan Endang Warsinah serta Koalisi 18+ berjuang membawa kasus kawin anak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menjadi pemohon dalam judicial review (JR) Undang-Undang Perkawinan. Para penyintas menuntut negara agar tidak mengabaikan hak-hak anak yang terlanggar akibat perkawinan anak. Hakim MK akhirnya mengabulkan permohonan dan sepakat bahwa Indonesia memang dalam kondisi darurat perkawinan anak. Hasilnya, pada tahun 2019 penyintas dan Koalisi 18+ berhasil mendorong perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Advokasi kebijakan tersebut menghasilkan langkah progresif dengan menaikkan batas usia minimal menikah bagi perempuan. Pada mulanya 16 tahun menjadi 19 tahun bagi perempuan, sama dengan batas usia minimal menikah bagi  laki-laki.

Sayangnya, mimpi Almh. Rasminah untuk mencegah kasus kawin anak masih bisa ‘diakali’ melalui dispensasi yang dapat diberikan untuk usia anak di bawah 19 tahun melalui pengadilan. Dalam UU No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa orang tua (atau wali) dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Adapun penjelasan alasan sangat mendesak dalam Pasal 7 ayat (2) adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Artinya, UU Perkawinan belum mengatur lebih lanjut tentang kriteria untuk menentukan keadaan sangat mendesak tersebut.

Dampak dari aturan yang ambigu mengakibatkan tahapan proses perkara pengadilan dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin menggunakan cara serta alasan yang berbeda-beda. Hal ini terbaca dalam Data Analisis Putusan Dispensasi Kawin di Indonesia yang menyebutkan bahwa 3 dari 10 permohonan dispensasi kawin (31%) yang dikabulkan karena alasan anak perempuan hamil (AIPJ2, 2019). Berarti ada 7 dari 10 permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan karena alasan lainnya, yakni sebanyak 25% anak saling mencintai, 21% berisiko melanggar agama, 16% anak sudah berhubungan seksual, 8% berisiko melanggar nilai sosial, dan 4% berisiko berada dalam hubungan seksual. 

Selain itu data dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) tahun 2022 menunjukkan bahwa 95% permohonan dispensasi kawin dikabulkan, hanya 1% permohonan dispensasi yang ditolak, dan 4% permohonan ditarik oleh orang tua pemohon. Tidak jauh berbeda dengan Pengadilan Agama, data dispensasi kawin di Pengadilan Negeri (PN) pada 2022 juga menunjukkan angka hampir serupa. Sebanyak 90% permohonan dikabulkan, hanya 1% ditolak, 5% permohonan ditarik, dan 4% alasan lainnya. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa sepanjang tahun 2019 – 2023 hanya 1% permohonan dispensasi yang ditolak Pengadilan PA dan PN dan sebanyak 95% permohonan yang dikabulkan (AIPJ2, 2023).

Sebetulnya, dalam memeriksa dan mengadili permohonan dispensasi kawin hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.5 tahun 2019 yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung pada November 2019. Di dalam PERMA tersebut mengatur pertimbangan-pertimbangan yang perlu digunakan oleh hakim untuk mengabulkan atau membatalkan dispensasi kawin.

Sayangnya PERMA No.5/2019 tersebut masih memiliki celah. Salah satunya dalam Pasal 15, disebutkan bahwa hakim dapat meminta rekomendasi psikolog dan/atau dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD). Kata ‘dapat’ dalam pasal tersebut berarti bukan sebuah keharusan bagi hakim, sehingga hakim tidak wajib meminta pendapat pihak-pihak terkait. Selain itu, masih dibutuhkan penjelasan secara rinci mengenai pertimbangan-pertimbangan yang dapat mencakup kebutuhan anak dan mengapa diperlukan pertimbangan tersebut agar kemudian memberikan perspektif kepentingan terbaik untuk anak bagi hakim.

Aturan dispensasi kawin dan PERMA yang masih memiliki celah tersebut, jelas menjadi tantangan dalam memperjuangkan perlindungan anak, utamanya perempuan dari fenomena perkawinan anak. Padahal perkawinan anak adalah kekerasan yang memiliki risiko tinggi. Misalnya, terputusnya akses pendidikan, meningkatkan kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian, gangguan kesehatan seksual dan reproduksi, meningkatkan potensi angka kematian ibu dan bayi, serta membuat rentan dalam lingkaran kemiskinan. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) yang menjamin 10 hak yang wajib diberikan kepada anak mulai dari hak bermain, hak mendapatkan pendidikan, hingga hak berperan dalam pembangunan. Oleh sebab itu, hakim memiliki peran yang sangat penting di dalam pencegahan kawin anak.

Memaksimalkan Peran Hakim dalam Pencegahan Kawin Anak

Peran hakim dalam mencegah perkawinan anak sangat penting dan krusial. Hakim memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan peraturan dan melindungi hak anak. Dalam instrumen PERMA No.5/2019, hakim harus mendengar keterangan langsung dari anak, calon pasangannya, dan orang tua mereka. Hakim juga diwajibkan untuk memberikan nasihat mengenai risiko perkawinan anak dan menggali lebih dalam apakah ada unsur paksaan atau tekanan ekonomi dan sosial yang membuat anak tersebut menikah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak benar-benar memahami konsekuensi dari perkawinan.

Selain itu, penting untuk mengatur PERMA No.5/2019 pasal 15, dari term ‘dapat’ menjadi ‘wajib’ untuk melibatkan tenaga profesional seperti psikolog, dokter, dan lain-lain yang digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi kawin. Hakim juga perlu diberi penguatan terkait penerapan PERMA No.5/2019 agar implementasinya tetap mengacu pada kepentingan terbaik dan hak anak. Misalnya sesuai dengan yang tertuang dalam PERMA No.5/2019 Pasal 20, hakim yang mengadili harus sudah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), bersertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), atau berpengalaman mengadili permohonan dispensasi kawin. 

Kepentingan terbaik bagi anak artinya segala tindakan, baik pembuatan aturan, kebijakan, serta keputusan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Kepentingan tersebut dapat dilihat dengan berbagai macam pertimbangan, yakni pandangan, identitas, keamanan, kesejahteraan, lingkungan dan hubungan sosial, kerentanan, kemampuan anak untuk berkembang, kebutuhan akan kesehatan dan pendidikan, dan berbagai pertimbangan lainnya.

Oleh karena itu, dalam perkara dispensasi kawin, hakim perlu memberikan keputusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang memperhatikan kepentingan terbaik anak melalui mendengar pendapat anak. Hakim juga perlu melihat kondisi fisik dan psikis anak dari hasil pemeriksaan psikolog dan tenaga medis, pertimbangan usia anak, apakah anak dalam kondisi rentan, apakah anak mendapatkan pendidikan dan bagaimana kualitas pendidikan yang didapatkan, dan lain sebagainya.

Peran aktif hakim dalam proses ini sangat penting untuk mencegah perkawinan anak yang merugikan hak dan masa depan anak tersebut. Dengan menjalankan pedoman yang telah ditetapkan, hakim dapat menjadi benteng terakhir dalam melindungi anak dari perkawinan.

Koalisi 18+ didukung oleh organisasi seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Magenta, Semarak Cerlang Nusa (SCN), Yayasan Pemantau Hak Anak, Pranikah.org, Jogja Parenting Community, Rifka Annisa, Aliansi Remaja Independen (ARI), ECPAT Indonesia, Wahana Visi Indonesia (WVI), Plan Indonesia, Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan dukungan dari berbagai individu lainnya

Daftar Pustaka

IJRS, dkk. Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. AIPJ2. 2020.

Assyifa, Aisyah. Optimalisasi Peran Hakim Dalam  Mencegah Perkawinan Anak  Melalui Dispensasi Kawin. IJRS. 2024.

Kusumaningrum, Santi, dkk. Pencegahan Perkawinan Anak untuk Perlindungan Berkelanjutan bagi Anak. Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). 2023.

“Disclose | EPISODE 1: Saya Rasminah, Cukup Saya Saja.”, YouTube, 30 Aug. 2022, https://www.youtube.com/watch?v=-btzhtjt-iM

Kusumaning Tyas, Intan. “Menyoal Perkawinan Anak, Pasca Dinaikkannya Batas Minimal Usia Kawin.” infid.org, 14 Oct. 2020, https://infid.org/menyoal-perkawinan-.