Sosialisasi Dokumen Kebijakan Implementasi RAD PE Jawa Barat dan Usulan Rancangan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat

Sosialisasi Dokumen Kebijakan Implementasi RAD PE Jawa Barat dan Usulan Rancangan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat

Hari ini (11/4) telah berlangsung kegiatan sosialisasi dokumen kebijakan “Implementasi RAD PE Jawa Barat dan Usulan Rancangan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat tentang Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial Orang atau Kelompok Orang Terpapar Paham Radikal Terorisme Termasuk Deportan dan Returni Perempuan dan Anak”.

Terdapat 3 kebijakan yang disosialisasikan, di antaranya Surat Edaran (SE) Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah pada Terorisme (RAD-PE) di Daerah tahun 2023, SE Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial Orang/Kelompok orang yang Terpapar Radikalisme Kekerasan termasuk Returni dan Deportan Perempuan dan Anak Jawa Barat (Jabar), serta Draft Pokja RAD PE Jabar 2022-2024.

Dokumen ini disusun oleh multistakeholder forum Jawa Barat – forum yang diinisiasi oleh INFID dan PW Fatayat NU Jabar sejak tahun 2020 – sebagai bentuk upaya advokasi implementasi kebijakan deradikalisasi di tingkat daerah. Kabar baiknya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menandatangani SE Implementasi RAD PE untuk Kabupaten/Kota di Jabar. Acara ini berlangsung di kota Bandung.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Sekretaris Bakesbangpol Provinsi Jabar Bapak Sapta Julianto Dasuki dan dihadiri oleh 33 anggota multistakeholder forum Jabar.

Catatan tambahan: RAD PE adalah Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Teorisme. RAD PE merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme.