Bisnis dan HAM: Nasib Pekerja Jasa Ekspedisi di Momen Hari Raya Lebaran
Oleh: Naztia Haryanti
Jelang Hari Raya Idulfitri, seluruh jasa ekspedisi kian sibuk mengirimkan paket-paket konsumen. Hal itu terjadi karena lonjakan permintaan pengiriman yang meningkat. Bahkan bukan tidak mungkin jika akhirnya paket tersebut akan menumpuk di gudang penyimpanan karena melebihi kapasitas kemampuan pengiriman.
Masalahnya, siapa yang akan mengantar paket-paket yang diborong konsumen tersebut? Apalagi jika ditambah dengan adanya diskon besar-besaran jelang lebaran. Pertanyaan itu yang mendorong kita untuk semakin melihat hak dan perlindungan apa saja yang didapatkan oleh pekerja kurir ini.
Sebelumnya pada tahun 2021, pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir sebagai respon petisi #LindungiKurir dari Serikat Pekerja 4.0. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah keluhan para pekerja jasa ekspedisi mulai dari minimnya tarif per kilometer (km), jam kerja yang panjang 10-12 jam per hari, perlakuan konsumen yang kurang bersahabat, pola kemitraan yang tidak sehat, hingga ketiadaan regulasi yang melindungi mereka (Fransisca, 2021).
Terkait dengan keselamatan kerja, sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sehingga dalam hukum ketenagakerjaan, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan pencegahan pada kecelakaan atau risiko kerja.
Pola kemitraan juga kerap kali menjadi permasalahan di dunia jasa ekspedisi. Hal itu karena sampai saat ini sering kali kurir berada dalam hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja yang dilindungi payung hukum. Sehingga pihak perusahaan tidak terikat kewajiban melindungi pekerja, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Hal itu jelas merugikan pihak kurir karena ada dalam bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon yang tidak dibayarkan oleh perusahaan, hingga jaminan kesehatan yang seharusnya menjadi kewajiban para pekerja.
Maka dari itu perlu adanya payung hukum yang melindungi hak para pekerja. Seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan tenaga kerja dalam menuju peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Perlindungan tenaga kerja ini ditujukan untuk memberi kepastian hak pekerja yang berkaitan dengan waktu kerja hingga istirahat cuti (Junaidi & Asyhadie, 2021).
Momen lebaran selain menjadi ajang silaturahmi antar keluarga, tetapi juga menjadi ajang belanja online karena banyaknya diskon yang diberikan para penjual produk. Peran pekerja kurir ini lah yang sangat dibutuhkan dalam situasi seperti ini. Bahkan di momen seperti ini, angka pengiriman paket bisa melonjak dua kali lipat dari biasanya. Belum lagi ukuran paket yang beragam, mulai dari yang kecil dan wajar hingga yang besarnya tidak wajar apalagi untuk diangkut dengan kendaraan roda dua.
Seperti tutur Subhan, yang ditemui disela-sela pekerjaannya mengantar paket konsumen. Pria berkacamata ini mengatakan jika menjelang lebaran seperti sekarang ini, paket yang dibawa dalam sehari bisa mencapai 180 – 240 barang dan diangkut dengan sepeda motor.
Statusnya sebagai mitra, membuat Subhan dibayar/digaji berdasarkan jumlah paket yang diantar. Semakin banyak jumlahnya maka akan semakin banyak pula pundi-pundi keuangan yang didapat. Namun terkadang ada saja konsumen yang sulit diajak bekerjasama dalam urusan serah terima paket. Tidak jarang Subhan mendapatkan perlakuan semena-mena dari konsumen, apalagi jika sistem pembayarannya cash on delivery (COD).
Baginya laki-laki yang memilih untuk tidak libur saat lebaran nanti, paket itu adalah tanggung jawab kedua belah pihak, antara kurir dengan konsumennya. Bagaimana kurir menjalankan tugasnya untuk mengantarkan paket dan peran konsumen yang juga harus menghargai pekerjaan kurir itu sendiri. Karena tidak jarang kurir selalu dipandang sebelah mata, padahal jenjang pendidikan mereka rata-rata adalah lulusan sarjana Strata-1 (S1).
Upah memegang peranan yang penting dan merupakan salah satu ciri hubungan kerja. Bahkan dapat dikatakan tujuan utama seseorang bekerja adalah demi mendapatkan upah. Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (Husni, 2014).
Aturan tentang upah juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, yang dibayarkan dalam bentuk uang atas dasar suatu Perjanjian Kerja (Kasmira, 2020).
Selain hak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak mendapatkan upah yang layak, pekerja kurir juga berhak untuk mendapatkan hak dasar untuk berlibur, cuti, istirahat, serta memperoleh pembatasan waktu kerja. Rasanya jika melihat situasi lebaran seperti saat ini, akan sangat sulit bagi pekerja kurir untuk bisa mendapatkan libur. Padahal hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, bahwa perusahaan wajib memberikan kompensasi jika karyawan bekerja di luar jam kerja dengan memberikan upah lembur.
Jika sudah seperti ini lagi-lagi yang harus banyak melakukan kompromi adalah kedua belah pihak antara perusahaan dengan pekerjanya. Harus diatur secara jelas hak dan kewajiban apa saja yang diterima antara masing-masing pihak agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Para konsumen yang melakukan transaksi pembelian barang secara online juga harus saling mengerti tentang peranan pekerja kurir yang sudah mati-matian berusaha mengirimkan paket tepat waktu. Jadi bukan salah kurir ya jika pesanan kamu belum sampai, karena semua alur kerjanya sudah diatur dan terdapat standarisasi dari perusahaan ekspedisi.
Sumber
Wawancara dengan Subhan, pekerja jasa ekspedisi. 13 April 2023. Jakarta
Fransisca Natalia, 7 September 2021. Regulasi Kurir Ekspedisi Tengah Digodok, Kemenaker Janji Hak dan Keselamatan Kerja Bakal Diatur, https://www.kompas.tv/article/209096/regulasi-kurir-ekspedisi-tengah-digodok-kemnaker-janji-hak-dan-keselamatan-kerja-bakal-diatur
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_32.pdf
Andrian Pratama Taher, 5 Mei 2022. Suka Duka Para Pekerja Jasa Ekspedisi di Momen Hari Raya Idulfitri, https://tirto.id/suka-duka-para-pekerja-jasa-ekspedisi-di-momen-hari-raya-idulfitri-grFc
Sudirman Wamad, 30 April 2022. Cerita Pekerja Ekspedisi yang Siap Antar Paket-Tak Lebaran, https://www.detik.com/jabar/berita/d-6058558/cerita-pekerja-ekspedisi-yang-siap-antar-paket-tak-lebaran
Junaidi, A., & Asyhadie, H. Z. (2021). PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KURIR ATAU PENGANTAR BARANG. Private Law, 1(3), 456-464.
Husni, L. (2014). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. PT.RajaGrafindo Persada.
Kasmira, J. (2020). IMPLEMENTASI HAK PEKERJA ATAS UPAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN DI J&T EXPRESS KUANTAN SINGINGI (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).