INFID Development Partner Meeting (IDPM) 2023

INFID Development Partner Meeting (IDPM) 2023

INFID kembali menyelenggarakan INFID Development Partner Meeting (IDPM) bertajuk “Kondisi dan Tantangan Demokrasi di Indonesia: Penegakan Hukum, Merawat Toleransi & Keberagaman, serta Situasi Ekonomi Sosial Perempuan” pada 16 Maret 2023 di Hotel Oria Wahid Hasyim, Jakarta.

Forum ini menjadi ruang perjumpaan antara lembaga mitra pembangunan dan INFID beserta anggota. Tujuannya adalah untuk semakin mengenal kerja-kerja yang telah dan akan dilakukan oleh INFID dan Anggota dalam isu HAM dan Demokrasi, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan Penurunan Ketimpangan.

Tahun ini, INFID mengundang tiga anggotanya, yaitu Yayasan Annisa Swasti (YASANTI), Indonesia Untuk Kemanusiaan (IKa), dan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), untuk memaparkan peran dan kontribusi civil society organisations (CSO) terhadap kerja-kerja pembangunan. Pembahasan juga meliputi situasi dan tantangan yang dihadapi CSO hari ini dan masa depan. Beberapa mitra pembangunan yang hadir yakni USAID, GIZ, DFAT, dan Kurawal turut memberikan masukan dan saran untuk kerja-kerja pembangunan yang lebih inklusif dan melibatkan multipihak di masa yang akan datang.

Forum ini diawali dengan dua diskusi pleno, di mana setiap sesi membahas tema secara mendalam dan menargetkan terciptanya rekomendasi konkrit. Diskusi pleno sesi pertama bertema “Komitmen Daerah dalam Keberlanjutan Program Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial Orang dan Kelompok Orang Terpapar Paham Radikalisme termasuk Deportan dan Returni Perempuan dan Anak dalam Implementasi RAD PE”. Menghadirkan narasumber seperti Dr. Iip Hidajat (Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat), Agus Imantoro (Kabid Kewaspadaan Daerah, Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur), dan Khariroh Maknunah (Outreach Director Yayasan Prasasti Perdamaian).

Diskusi pleno kedua bertajuk “Penguatan Payung Hukum dalam Upaya Penanganan dan Pendampingan Deportan dan Returni Perempuan dan Anak di Jawa Barat dan Jawa Timur”. Diskusi kedua menghadirkan BNPT RI untuk menyampaikan “Kekuatan Peraturan Badan (PERBAN) BNPT tentang Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial Orang dan Kelompok Orang Terpapar Paham Radikal Terorisme di Daerah”. Dalam kesempatan ini, BNPT diwakili oleh Bara Lintar (SUBDIT Bina Masyarakat, Direktorat Deradikalisasi). Dalam sesi pleno kedua ini, AD. Eridani (SPO Partnership & Memberships INFID) menyampaikan terkait “Urgensi Kebijakan (Surat Edaran) yang Berperspektif Gender dan Hak Anak untuk Implementasi Program Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial Orang dan Kelompok Orang Terpapar Paham Radikalisme”.

Forum konsultasi ini menghasilkan beberapa rekomendasi, antara lain: Perlunya kerangka implementasi deradikalisasi dan reintegrasi sosial yang diinternalisasikan ke dalam langkah kerja hingga level kabupaten, bahkan kelurahan hingga rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) Perlunya harmonisasi kebijakan deradikalisasi dan reintegrasi sosial yang mengikat kewenangan dan kesinambungan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, termasuk organisasi masyarakat sipil Perlu ada mekanisme monitoring reintegrasi sosial dengan pelibatan aktif dari banyak pihak.

Para anggota multi stakeholder dalam pertemuan ini juga menyepakati untuk segera memfinalisasi kebijakan-kebijakan prioritas dalam isu pencegahan ekstremisme. Di antaranya adalah Keputusan Gubernur tentang Kelompok Kerja (KepGup Pokja) PE Jawa Timur, Surat Edaran (SE) Implementasi RAD PE Jabar, SE Gubernur tentang Deradikalisasi dan Reintegrasi Sosial di Jabar dan Jatim, dan Rapergub Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berkekerasan yang Mengarah pada Terorisme.