Perfoma Media Sosial Entitas Bisnis dalam Penghormatan Terhadap HAM

Oleh Gunawan

Bisa dibilang, kini semua entitas bisnis memiliki media sosial, yang mana dalam perkembangannya, media sosial entitas bisnis dituntut tidak hanya berisi infomasi usaha bisnis, tetapi juga informasi komitmen  entitas kepada keberlanjutan dan penghormatan HAM.  

Dalam rangka komitmen kepada keberlanjutan, usaha bisnis tidak saja dituntut untuk terus meningkatkan produktivitasnya, tetapi juga usaha bisnis yang selaras dengan pelestarian lingkungan hidup,  dan usaha bisnis yang ramah sosial, di dalamnya termasuk penghormatan kepada HAM. Rendahnya akuntabilitas entitas bisnis kepada keberlanjutan dan penghormatan HAM akan berdampak pada hambatan entitas bisnis dalam pengembangan usaha bisnisnya.

Komitmen terhadap keberlanjutan tersebut berlandaskan kepada kesepakatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui mekanisme di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu  model pembangunan yang mempertimbangkan dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan hidup untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dan melindungi planet ini untuk generasi mendatang (UN Department of Public Information, UN General Assembly’s Open Working Group proposes sustainable development goals, Press Release, New York, 22 July 2014). 

Di Indonesia, sasaran nasional pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan diatur melalui Perpres No. 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres ini dijadikan acuan oleh pelaku usaha. Dan Perpres No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Perpres ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.

Instrumen HAM

Berdasarkan instrumen HAM, Negara merupakan pemegang utama kewajiban dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM bagi warga negaranya. Untuk itu ketika entitas bisnis telah membawa pengaruh besar pada kondisi HAM, Negara harus mencegah resiko terhadap HAM dari usaha bisnis, untuk itu Negara perlu memastikan bahwa entitas bisnis  melakukan penghormatan terhadap HAM.

Dalam rangka sebagaimana tersebut di atas, Dewan HAM PBB melalui Resolusi A/HRC/RES/ 1714 mendukung Guiding Principles on Bussines and Human Right; Implementing the United Nations “Protect, Respect and Remedy. Selain itu kini Dewan HAM PBB sedang mengelaborasi international legally binding instrument on Transnational Corporations and Other Business Enterprises with Respect to Human Rights. 

Prinsip-Prinsip umum dari bisnis dan HAM yaitu, pertama,  Kewajiban Negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM dan kebebasan dasar; Kedua, Peran entitas bisnis sebagai organ khusus dari masyarakat yang melakukan fungsi-fungsi khusus, sehingga harus mengikuti peraturan yang berlaku dan menghormati HAM; dan ketiga, Kebutuhan untuk menyediakan pemulihan terhadap hak dan kewajiban dengan patut dan efektif ketika dilanggar.

Orkestrasi

Guna mengorkestrasi instrumen bisnis dan HAM dalam usaha bisnis, Prinsip-Prinsip Bisnis dan HAM telah memberikan pedoman operasionalnya guna  – mempergunakan frasa dalam Perpres Strategi Bisnis dan HAM – mendorong pelaku usaha menyusun kebijakan perlindungan dan penghormatan HAM. 

Entitas bisnis harus secara terbuka menyatakan komitmen penghormatan kepada HAM. Komitmen terbuka tersebut dapat disampaikan melalui media sosial entitas bisnis setelah melalui proses : Pertama, disetujui oleh tingkat yang paling tinggi dari manajemen entitas bisnis; Kedua, Dinilai oleh oleh pakar yang relevan; Ketiga, menyatakan ekspektasinya terhadap HAM kepada personil, mitra bisnis, dan pihak lainnya yang secara langsung terkait dengan operasional, produk, atau layanan yang diberikan entitas bisnisnya; Keempat, informasi komitmen terhadap penghormatan HAM tersedia bagi publik, dan dikomunikasikan secara internal serta eksternal kepada semua personil, mitra bisnis, dan pihak terkait lainnya; dan Kelima, tercermin dalam kebijakan dan prosedur operasional seluruh rantai bisnisnya. 

Komitmen terbuka sebagaimana tersebut di atas, kemudian didukung informasi di media sosial entitas bisnis terkait hasil Uji Tuntas HAM usaha bisnis entitas bisnis. Uji Tuntas HAM berfungsi untuk  mengidentifikasi, mencegah, mengurangi, dan mempertanggungjawabkan bagaimana entitas bisnis mengatasi dampak  terhadap HAM. Proses ini harus mencakup penilaian dampak HAM baik yang nyata maupun potensial, mengintegrasikan dan bertindak atas temuan, melacak respons, dan mengkomunikasikan bagaimana dampak tersebut diatasi.

Mengukur dampak atau risiko HAM, harus didasarkan pada keahlian HAM dari internal entitas bisnis  dan / atau melibatan pihak eksternal yang independen, dan melibatkan konsultasi yang bermakna dengan kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak serta entitas bisnis rantai pasoknya..

Dan sebagai bentuk tanggungjawab dalam pemulihan hak-hak korban, media sosial entitas bisnis harus menginformasikan Mekanisme Pengaduan yang efektif dengan tujuh kriteria : (1) Sah;  (2) Dapat diakses: (3) Dapat diprediksi: (4) Adil; (5) Transparan; (6) Kompatibel dengan HAM; dan (7) Sumber pembelajaran yang berkelanjutan.

Agar Mekanisme pengaduan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sehingga dipergunakan, mekanisme tersebut harus menyediakan informasi publik tentang prosedur dan kerangka waktu untuk setiap tahapan setelah diterimanya pengaduan. 

Perfoma komitmen penghormatan HAM, Uji Tuntas HAM, dan Mekanisme Pengaduan media sosial entitas bisnis, menjadi indikator akuntabilitas entitas bisnis terhadap keberlanjutan dan penghormatan HAM.

*Penulis adalah Penasehat Senior IHCS (Indonesia Human Rights Committee for Social Justice)