Perlukah Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus Direhabilitasi

Oleh Muhammad Naziful Haq

Kampus menjadi salah satu tempat rawan kekerasan seksual. Di tahun 2019 misalnya, tercatat setidaknya ada 174 kasus yang berhubungan dengan perguruan tinggi. Saat ini, jumlahnya mungkin lebih besar, dan boleh jadi hanya sebagian kasus dengan nilai berita tertentu yang disorot media dan menarik perhatian publik.

Kasus kekerasan seksual di kampus bisa sangat beragam, dari mulai cat-calling, salah tafsir tindakan, pengungkitan skandal asmara untuk keperluan politik organisasi kemahasiswaan, hingga tindakan yang secara eksplisit memang pemaksaan seksual.

Walaupun Peraturan Menteri (Permen) Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 telah tersedia, namun ragam tindak-tindakan itu tidak semuanya berakhir diproses sebagai kasus, baik oleh korban maupun karena kepiawaian pelaku menghindari jerat aturan. Terlebih jika relasi kuasa turut ambil peran di sisi pelaku.

Dalam perspektif adil gender, tindakan-tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan, namun saat ragam derajat tindakan itu bergulir menjadi kasus yang menuntut keadilan, maka akan ada pihak yang beresiko mengalami ketidak-terimaan.

Ketidak-terimaan adalah ekspresi manusiawi saat manusia merasa berat untuk menanggung konsekuensi dari tindakannya, atau dari tindakan orang terdekatnya, baik dalam maksud sengaja ataupun tidak sengaja. Tetapi, keadilan tetap harus berjalan. Dan pada titik inilah unsur paksaan dan hukuman bisa mewujudkan kontrol sosial.

Dalam konteks Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), unsur paksaan dan hukuman itu ada dalam bentuk pemberian pidana terhadap pelaku. Namun UU TPKS juga memiliki unsur pencegahan keberulangan dalam bentuk rehabilitasi pelaku. Tujuannya adalah, mengikis cara pandang patriarkal sebagai katalis tindak kekerasan seksual, sambil beriringan dengan penyediaan keadilan hukum.

Akan tetapi, ketika dihadapkan pada variasi ragam derajat tindak kekerasan seksual, maka implementasi pencegahan keberulangan itu menemukan kompleksitas tersendiri. Alkisah di tahun 2018, sebuah komisariat organisasi kemahasiswaan pernah didatangi seorang perempuan, melaporkan bahwa ketua komisariat telah memperkosanya, kini ia hamil 4 bulan. Durasi yang sama saat ketua komisariat terakhir terlihat oleh rekan-rekan pengurus.

Pengurus komisariat memfasilitasi korban untuk mengusut pelaku dan keluarga pelaku. Saat komunikasi dengan pihak keluarga korban telah terhubung, ayah pelaku, yang notabenenya seorang pejabat daerah, membalikkan pertanyaan, “salah siapa mau diajak sama anak saya?”. Kasus ini tidak berhasil menemukan keadilan. Korban melahirkan tanpa tanggung jawab dari pelaku ataupun keluarga pelaku.

Sebuah kasus lain yang berbeda juga terjadi melibatkan seorang mahasiswa baru. Ia menjadi buronan teman-teman satu angkatannya lantaran salah satu kawan perempuannya mengalami trauma saat ia bermaksud meraba bagian tertentu dan menciumnya. Keluarganya kepalang dilema saat mengetahui kabar anaknya: apakah harus berpihak pada korban dan memasrahkan nasib anaknya pada kebijaksanaan Satgas Anti-Kekerasan Seksual di kampus? atau mempercayai pengakuan anaknya yang konon ‘difitnah’? Sementara, jenjang universitas itu telah diupayakan oleh keluarganya melalui kegetiran ekonomi.

Berkaca dari dua kasus tersebut, walaupun kasus yang pertama terjadi sebelum UU TPKS disahkan, namun kita dapat membayangkan bahwa pelaku idealnya menjalani hukuman pidana, dan proses rehabilitasi dilakukan oleh lembaga berwenang yang memiliki kepakaran di bidang yang menunjang proses pengubahan cara pandang pelaku dari patriarkal ke adil gender. Ketidak-terimaan dari pihak keluarga pelaku jelas ada. Pada titik inilah ketegangan antara relasi kuasa yang dimiliki pihak keluarga dan profesionalitas proses rehabilitasi menimbulkan kompleksitas yang dapat mengecoh proses putusan dan bentuk perlakukan rehabilitasi.

Sementara itu, dalam kasus yang kedua, jika memang Satgas anti-kekerasan seksual di kampus akan menetapkan sanksi drop-out kepada pelaku, maka penting untuk memikirkan, pada lembaga mana pelaku akan mendapatkan rehabilitasi.

Namun jika sanksi drop-out tidak diberikan, maka Satgas anti-kekerasan seksual perlu untuk: pertama memutuskan satu kebijakan akademik tertentu agar korban tidak trauma berkepanjangan lantaran masih bertemu dengan pelaku di kampus; kedua, merehabilitasi pelaku dan mengelola kemarahan sosial disekitar pelaku agar mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Riset kualitatif INFID tahun 2022 tentang tantangan implementasi dan kebutuhan operasional UU TPKS salah satunya menunjukkan, upaya pencegahan keberulangan melalui rehabilitasi pelaku memang masih menghadapi tantangan secara tata kelola institusional, khususnya ihwal ketersediaan aturan turunan dari UU TPKS di tingkat meso dan mikro. Dan tantangan tidak adanya acuan bagi hakim mengenai tata cara penjatuhan rehabilitasi: yakni meliputi jenis tindak pidana dan jangka waktu pelaksanaan.

Meskipun demikian, dan meskipun dua kasus di atas adalah contoh yang tersimplifikasi, namun dua kasus tersebut menyiratkan bahwa tantangan pada implementasi rehabilitasi pelaku tidak hanya soal tata Kelola institusional dan menyiapkan kerangka acuan aplikatif, melainkan juga soal ketelitian dalam mengurai konteks kejadian, mempertimbangan bargain tiap pihak yang terlibat, dan memutuskan langkah yang proporsional bagi semua pihak.

Payung aturan dan mekanisme pelaksanaan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus perlu ada. Sebab di lingkungan kampuslah orang bergelut untuk mengubah diri, meski sebagian ada yang ambyar. Di lingkungan kampus jugalah keluarga menaruh harapan moral, pendidikan, dan kepercayaan sosial.

Dengan adanya aturan dan mekanisme pelaksanaan rehabilitasi pelaku kekerasan seksual, kepentingan dan harapan banyak orang yang saling-silang tersebut dapat dicegah potensi konflik ketersinggungannya saat kasus kekerasan seksual mempertemukan mereka pada ketegangan perasaan trauma, malu, tidak adil, kecewa, percaya, dan lain-lain.